oleh

Bawaslu Jangan ‘Tutup Mata’ Pelanggaran Bupati Minsel

Amurang-Dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Christiany Euginia Paruntu dengan melakukan pelantikan jabatan nampaknya akan aman. Pasalnya hingga kini Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak mengambil tindakan apa-apa.Padahal dugaan pelanggaran yang dilakukan terbilang berat sesuaiĀ Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016. Hal ini karena sebagaimana diketahui Bupati Minsel mencalonkan diri pada Pemilihan Gubernur, sehingga otomatis tidak diperbolehkan melakukan pelantikan, kecuali mendapat izin dari Mendagri.Tidak juga diprosesnya dugaan pelanggaran langsung mendapat sindiran sejumlah pemerhati. Dikatakan harusnya Bawaslu tidak ‘tutup mata’, sebab bakal mencederai demokrasi sebagai inti dari pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada). Bila ini terjadi maka praktis jalannya pelaksanaan Pilkada sulit mendapatkan kepercayaan publik. Titik paling bahaya kepercayaan hasilnya akan hilang.”Persoalan apakah tidak terbukti terjadi pelanggaran atau malah terbukti, itu persoalan lain. Namun pentingnya disini dugaan pelanggaran diproses lebih dulu. Harus diingat bahwa Bawaslu adalah wasit dan hakim yang menjamin pelaksanaan Pilkada berjalan adil atau tidak. Kami harapkan agar dugaan ini diproses maupun dugaan-dugaan lainnya, jangan diabaikan,” ujar Ari Pasla selaku tokoh dan pemerhati Minsel.Diharapkan Bawaslu Minsel tidak ‘bermain-main’ dengan penegakkan aturan main Pilkada. Apalagi telah menjustifikasi tidak terjadi pelanggaran seperti diungkapkan oleh ketuanya tanpa melakukan proses penyelidikan. “Netralitas dari pelaksana dipertaruhkan karena menyangkut kepercayaan publik atas pelaksaan Pilkada yang jujur dan adil,” ujar Ari Pasla selaku tokoh dan pemerhati Minsel.

Sebelumnya Komisioner Bawaslu Franny Sengkey mengaku pelantikan dalam lingkup Pemkab Minsel memenuhi unsur dijadikan dugaan pelanggaran dan diproses. Namun menurutnya permintaan untuk diproses tidak diindahkan oleh Ketua Bawaslu. “Terakhir saya mengeluarkan memo tapi tetap tidak memperoleh tanggapan. Kalau sekarang baru akan diproses sudah terlambat alias basi. Sebab secara aturan sudah kadaluarsa karena hanya diberikan batas waktu 14 hari dan sekarang sudah lewat,”bebernya.Dia juga mengatakan siap bila harus diproses kode etik karena Bawaslu tidak memproses dugaan pelanggaran. Sebab menurutnya apa yang terjadi patut disebut dugaan pelanggaran dengan adanya bukti materiil dan formil “Ini sudah bagian dari resiko bersama. Sebab Bawaslu adalah institusi. Tapi kami tetap diap mengawal jalannya Pilkada agar berjalan sesuai aturan,” pungkasnya.(rn)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *