oleh

Soal Musprov PBSI Sulut, Caretaker Serahkan Kepada Panitia

Manado-Caretaker Ketua Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bulutangkis Seluruh Indonesia (PBSI) Sulawesi Utara, Darmawan Duming memastikan proses pelaksanaan Musyawarah Provinsi (Musprov) PBSI Sulut akan dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana Musprov yang telah terbentuk beberapa waktu lalu.

Kepada Baromoter.co.id, Darmawan Duming, yang juga tercatat sebagai salah satu personil PP PBSI mengatakan untuk mendapatkan informasi terkait proses persiapan dan pelaksanaan Musprov PBSI Sulut bisa langsung menghubungi panitia yang terdiri dari dr. Berty Rumondor sebagai ketua didampingi wakil, Jendri Sualang, SPd, MAP, Sekretaris, Grace Hellen Sondakh, MPd serta anggota Merry Christine dan Tommy S. “Untuk persiapan pelaksanaan Musprov PBSI Sulut serta langkah langkah apa yang nantinya dilakukan pada proses Musprov, silahkan menghubungi panitia pelaksana yang diketuai dr. Berty Rumondor,” tukas Darmawan seraya memohon maaf karena proses persiapan hingga pelaksanaan Musprov PBSI Sulut sudah diserahkan kepada panitia.

Sementara itu, dr Berty Rumondor ketika dihubungi terpisah menyatakan pihaknya telah melakukan sejumlah persiapan dalam rangka pelaksanaan Musprov. Ia juga menggarisbawahi tentang proses Musprov yang berbeda dengan waktu yang lalu. “Proses pelaksanaan Musprov kali ini tidak ada penjaringan calon ketua. Sebab, pendaftaran dan pemasukan berkas persyaratan ketua nantinya dilaksanakan pada pleno keempat pelaksanaan Musprov,” kata Rumondor.

Terkait dengan persyaratan kandidat ketua menurut Rumondor tetap berlaku seperti yang lalu. “Ada tiga persyaratan yang harus dipenuhi calon ketua. Syarat tersebut adalah Pertama, Calon Ketua Umum PBSI Sulut berkelakuan baik dan tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai warga PBSI,” ujar Rumondor.

Kemudian, lanjut Rumondor untuk syarat kedua, bertempat tinggal tetap atau lahir di wilayah Provinsi yang bersangkutan, dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Akta Kelahiran atau surat keterangan lahir. Sementara syarat ketiga, tidak sedang memangku tugas sebagai Pengurus Organisasi Olahraga lain disemua tingkatan. Keempat, tidak sedang menduduki jabatan sebagai unsur pimpinan pada kepengurusan KONI disemua tingkatan baik provinsi hingga KONI Kabupaten dan Kota.(hja)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *