oleh

Onibala: Tidak Tahu Aturan, Saya Tertibkan Dengan Aturan

Manado-Pelecehan oleh Sekretariat Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) terhadap Penjabat Bupati Meiki Onibala menunjukan sikap kekanak-kanakan dan tidak tau aturan. Ini dikarenakan pelantikan Penjabat Bupati didasarkan pada konstitusi yang tertuang pada UU nomor 10 tahun 2016, Permendagri nomor 74 tahun 2016 dan Permendagri  nomor 1tahun 2018 dikarenakan bupati definitif cuti untuk mencalonkan diri sebagai peserta Pilkada.

Menanggapi sikap dingin Sekretariat Pemkab Minsel, Meiki Onibala menegaskan bahwa dirinya dilantik sebagai Penjabat Bupati lantaran perintah UU bukan atas keinginan pribadi. Dia juga menjelaskan SK pelantikan dirinya ditandatangani oleh Kementrian Dalam Negeri sebagai perpanjangan tangan dari Presiden.

“Kalian bisa lihat sendiri saat pelantikan bagaimana. Dan ini dapat saya katakan sebagai sikap yang tidak tahu aturan. Nah terhadap mereka yang tidak tahu aturan akan saya tertibkan dengan aturan. Bagaimana saya menertibkan sesuai aturan, nanti kita lihat saja. Pastinya sesuai aturan dalam perundang-undangan dan sebagaimana pula penyampaian dari Penjabat Gubernur Sulut saat pelantikan,” tegas Onibala yang untuk kedua kalinya dipercaya menjabat Bupati Minsel.

Dalam penyampaiannya juga dia mengatakan sebagai Penjabat Bupati ditugaskan untuk menjalankan pemerintahan. Selain dalam mensukseskan pelaksanaan Pilkada juga menangani pendemi Covid-19 yang masih berlangsung.

“Untuk tugas sebagai Penjabat Bupati sudah jelas tercantum pada UU. Selain itu juga saat dan sesudah pelantikan kami mendapat arahan dari Penjabat Gubernur. Makanya saya cukup heran dengan sikap dari Sekretariat Pemkab Minsel. Justru dari itu saya akan tertibkan dengan aturan atas sikap-sikap tidak tahu aturan di Pemkab Minsel,” pungkasnya.

Seperti diketahui saat pelantikan Penjabat Bupati pada Sabtu (26/09), Ketua DPRD dan Sekda Minsel tidak ada yang hadir. Bahkan tim protokol bupati juga turut tidak hadir. Paling parah kendaraan dinas bupati sebagai simbol jabatan juga tidak diberikan, termasuk kendaraan pengawalan kepolisian dan ajudan. Berbeda dengan daerah lain yang langsung difasilitasi berupa tim protokol, kendaraan dinas bupati dan pengawalan. Sehingga diduga ada upaya boikot atas pelantikan Penjabat Bupati.

Boikot dengan tidak memfasilitasi Penjabat Bupati sangat jelas bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri nomor 273/4368/Otda. Pada poin 4c menjelaskan Penjabat Bupati selama melaksanakan tugas dan wewenangnya memperoleh fasilitas dan hak keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selama melaksanakan tugas dan wewenangnya tidak menggunakan/menempati rumah dinas yang digunakan oleh kepada daerah selama melaksanakan cuti di luar tanggungan negara. Namun disediakan akomodasi oleh pemerintah daerah.

“Apa yang dipertontokan memberikan citra buruk bagi Minsel. Sebab ini sudah pasti akan sampai ke pemerintah pusat, atas sikap yang menentang perintah UU. Kami mendukung Penjabat Bupati bersikap tegas sesuai ketentuan UU yang berlaku. Jangan biarkan Minsel terus rusak, apalagi sampai menganggap sebagai milik dinasti Paruntu,” sebut Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Minsel, Frangky Mamengko.(nv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *