oleh

Penawaran Pinjaman lewat SMS Dilakukan Fintech Ilegal, Sebaiknya Dihindari

Manado-Hampir semua pemilik telepon seluler rasanya pernah menerima penawaran pinjaman dana lewat SMS. Namun Satgas Waspadai Investasi (SWI) memastikan perusahaan fintech lending yang memberikan penawaran lewat SMS adalah ilegal dan meminta masyarakat untuk menghindarinya.

Ketua SWI, Tongam Lumban Tobing mengatakan, semua perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak diperbolehkan untuk melakukan penawaran melalui SMS. Larangan tersebut sesuai dengan ketentuan OJK. “Bisa dipastikan bahwa jika ada penawaran pinjaman dana fintech lending melalui SMS, berarti itu dilakukan oleh fintech lending ilegal, sebaiknya dihindari,” kata Tobing.

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) juga melarang perusahaan fintech lending yang terdaftar dan berizin di OJK melalukan penawaran melalui SMS.

Berdasarkan Pasal 43 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi menyebutkan larangan melakukan penawaran layanan kepada pengguna dan atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan pengguna.

Sejak 2018 hingga September 2020, Satgas Waspadai Investasi telah menutup 2.849 entitas. Terakhir pada September ini, SWI menutup 126 fintech peer-to-peer lending ilegal, 32 entitas investasi dan 50 perusahaan gadai tanpa izin.

Salah satu entitas yang diminta ditutup adalah aplikasi Alimama Indonesia  (almm.qdhtml.net) yang belakangan ramai diberitakan karena diduga melakukan penipuan dengan modus penghimpunan dana untuk mendapatkan bonus belanja.

Menurutnya, pinjaman dari fintech lending ilegal selalu mengenakan bunga yang tinggi dan jangka waktu pinjaman pendek serta meminta semua akses data kontak di telepon genggam, yang digunakan untuk mengintimidasi saat penagihan.(jma)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *