oleh

Tak Netral, 11 Pejabat Pemkab Minsel Siap-siap ‘Diistirahatkan’

Amurang-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Minahasa Selatan (Minsel) memperlihatkan giginya. 11 pejabat di lingkup Pemkab Minsel yang diperiksa direkomendasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kesebelas pejabat direkomendasikan telah melanggar netralitas sesuai UU nomor 5 tahun 2014. Ketua Bawaslu Eva Keintjem ketika dikonfirmasi membenarkan telah mengeluarkan rekomendasi. Menurutnya keputusan rekomendasi melanggar netralitas diambil lewat hasil rapat pleno. Hasilnya juga akan segera dibawa ke KASN.”Kasus 11 pejabat yang kita periksa terkait netralitas merupakan hasil temuan dan juga laporan. Setelah dilakukan pemeriksaan juga berdasarkan bukti-bukti yang kami peroleh, diputuskan dugaan melakukan pelanggaran netralitas. Hasil pleno akan kami teruskan ke KASN, karena kejadian sebelum penetapan pasangan calon. Bila sesudah ini, maka akan diikuti dengan Pidana Pilkada,” tutur Keintjem.Sementara itu Komisioner Bawaslu Franny Sengkey menyebutkan selain UU nomor 5 tahun 2014, ke-11 pejabat melanggar Surat MenPAN RB nomor B/71/M.SM.00.00/2017 serta PP nomor 42 tahun 2004 tentang pembinaan jiwa korps dan kode etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).”Sesuai Surat KemenPAN terkait dengan penggunaan simbol tangan. Jadi Bawaslu tidak tebang pilih dalam memproses temuan dan laporan. Siapapun yang melakukan pelanggaran akan kita proses. Semoga saja dengan adanya putusan rekomendasi dapat menjadi contoh bagi ASN lain untuk tetap menjaga netralitas,” terangnya.Dari informasi yang diperoleh ke-11 pejabat yang telah mendapatkan rekomendasi terdiri dari 3 pejabat eselon II yakni Franky Pasla (Kadis Pertanian) , Fietber Raco (Kadis Pendidikan) dan Tertius Ulaan (Kepala Bapelitbang). Untuk eselon III terdiri dari Ysis Mangindaan, Ifke Solambela serta Raymon Tampemawa. Pada jajaran eselon IV, Johel Walangitan, Elfis Tuar, Jerry Diman, Yoldi Pesik dan Erick Lontokan.(nv)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *