oleh

Demi Keselamatan, Batas Kecepatan di Jalan Tol 60-80 km/jam

Manado-Demi keamanan dan kenyamanan berkendara di jalan tol Manado Bitung, masyarakat harus mematuhi aturan di jalan tol. Kecelakaan yang terjadi di jalan tol Manado Bitung pada Sabtu (03/10) lalu dan merenggut satu nyawa, hendaknya dijadikan peringatan agar masyarakat selalu berhati-hati dan mematuhi aturan yang ditetapkan.

“Kecepatan kendaraan di jaln tol minimal 60 km per jam dan maksimal 80 km per jam,” kata Direktur Utama JMB, George IMP Manurung.

Jika berkendara terlalu pelan atau terlalu cepat, maka dapat membahayakan diri sendiri atau pengguna tol lain. Ketentuan lain yang juga harus diperhatikan masyarakat yaitu, jalan tol ini khusus untuk kendaraan roda empat atau lebih. Itu berarti kendaraan roda dua seperti sepeda dan motor ataupun kendaraan roda tiga dilarang masuk tol. Apalagi pejalan kaki, dilarang untuk masuk atau melintas di tol. Kendaraan dengan beban dan ukuran yang tidak sesuai ketentuan juga tidak bisa masuk tol.

“Untuk kendaraan besar seperti truk dan bus harus menggunakan lajur paling kiri. Lajur kanan hanya digunakan untuk mendahului,” tambah Manurung seraya menambahkan, aturan ini dibuat demi kemanan dan kenyamanan berkendara di jalan tol.

Ia juga mengingatkan kendaraan tidak boleh berhenti di bahu jalan kecuali dalam keadaan darurat. Masyarakat juga dilarang untuk melakukan selfie di jalan tol karena sangat berbahaya.

Jalan tol Manado Bitung yang sudah bisa digunakan saat ini adalah ruas Manado Danowudu sepanjang 26 km. Secara keseluruhan, jalan tol Manado Bitung sepanjang 40 km ini ditargetkan selesai pada pertengahan tahun 2021. Jalan tol yang dibangun sejak 2017 ini memiliki total lima Gerbang Tol (GT), yaitu GT Manado, GT Airmadidi, GT Kauditan, GT Danowudu, dan GT Bitung. Rencananya akan ada dua rest area di jalan tol ini yang terletak di STA 3+000 (arah Manado) dan STA 3+500 (arah Bitung).(jma)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *