oleh

Dondokambey: ASN Wajib Netral di Pilkada

Airmadidi-Pemilihan kepala daerah (Pilkada) terbilang tinggal menyisakan dua bulan. Menyikapinya Penjabat sementara (Pjs) Bupati Minahasa Utara (Minut) Clay June Dondokambey SSTP MAP menegaskan seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib netral. Penegasan soal netralitas disampaikan pada apel Netralitas ASN dan Kendaraan Dinas pada Senin (05/10).Pada apel Dondokambey aturan hukum sangat jelas mengatur soal netralitas ASN di Pilkada, yaitu netral dan netral serta netral. Sebab dari aturan sudah sangat tegas melarang. Bahkan sanksi hukum berupa administrasi maupun Pidana sudah sangat jelas.

“Jika tidak netral, sanksi hukum juga menanti. Dan kami akan mendorong pihak Bawaslu dan berkompeten lain melakukan penegakkan. ASN wajib netral dan itu penegasan dari regulasi atau aturan hukum dalam pilkada maupun mengenai aturan tentang ASN. Saya harap ASN disini tidak ada melanggar aturan,” kata Mantan Camat Mandolang dan Tombariri Minahasa ini lagi.
Lebih lanjut selain netralitas di Pilkada, ASN juga harus ambil peran dan komit mencegah atau memutus mata rantai penyebaran Covid-19. Dimintakan untuk turut mengkampanyekan protokol kesehatan serta menjadi contoh bagi masyarakat.”Masyarakatkan protokol kesehatan dengan 4M. 4M yaitu Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menjauhi kerumunan. Selain itu juga melakukan traetment dan tracking. Sampai kepada masyarakat agar mata rantai penyebarannya dapat terputus sambil tetap perekonomian dapat terjaga,” ujarnya.(nov)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *