oleh

Penggantian Jabatan Pelaksana tugas, Tidak Perlu Izin Mendagri


Manado, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulut Femmy Suwuh menjelaskan Penjabat Bupati memiliki hak melakukan penggantian pejabat di lingkup tugasnya. Sehingga pelaksanaan penggantian Pelaksana tugas (Plt) Hukum tua (Kumtua), camat dan pejabat eselon II yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Minsel Meiki Onibala sama sekali tidak menabrak atau menyalahi aturan.

Baca juga:

“Secara aturan pergantian yang dilakukan oleh Penjabat Bupati Minsel tidak melanggar aturan. Sebab pergantian jabatan yang harus mendapatkan persetujuan oleh Mendagri adalah pejabat definitif. Sedangkan untuk Plt tidak perlu, karena mengisi jabatan kosong,” ujar Suwuh.

Sedangkan Plt Kumtua dikatakannya tidak masuk jabatan struktural, kapan saja dapat diganti sesuai hasil evaluasi. “Ini merupakan kewenangan dari Penjabat Bupati sebab hanya fungsional atau tugas tambahan. Sekali lagi saya tegaskan, pergantian yang dilakukan tidak ada pelanggaran aturan. Ini juga yang ditegaskan oleh Penjabat Gubernur Sulut saat menerima laporan dari pak Onibala,” papar Suwuh.

Sementara itu Penjabat Bupati ketika dikonfirmasi mengatakan, pergantian dari Plt Kumtua adalah hasil evaluasi kinerja. “Saya kan berhak melakukan evaluasi kerja dari ASN (Aparatur Sipil Negara, red). Nah dari hasil evaluasi, saya mengembalikan mereka ke posisi semula dan mengganti yang baru. Bisa dikatakan sebagai penyegaran di pemerintahan desa,” ungkapnya.

Pada bagian lain pergantian yang dilakukan Onibala mendapatkan dukungan luas dari kalangan pendiri Minsel. Mereka menganggap pergantian adalah lumrah apalagi berdasar hasil evaluasi dan mempertahankan netralitas dari ASN.

“Kami menilai pergantian yang dilakukan oleh bupati adalah langkah memperbaiki birokrasi. Sehingga sudah sangat tepat, apalagi menjelang Pilkada dimana dituntut netralitas dari ASN. Malah kami mintakan evaluasi diteruskan agar birokrasi Minsel terjadi perubahan,” tandas Henky Rumengan selaku tokoh pemekaran Minsel didampingi Moody Lelengboto.(nov)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *