oleh

Boikot Pergantian Plt Kumtua, Siap-siap di-Plt-kan

Amurang-Pertemuan yang digelar dengan mengundang 17 Camat, Sekda, Staf Ahli, Asisten Setdakab, Kadis PMD dan sejumlah Kabag, Penjabat Bupati Minahasa Selatan (Minsel) Meiki Onibala menjabarkan hasil rapat dengan  Dirjen Otda, KemenPAN, KSN, KPU dan Bawaslu. Dari hasil rapat pada prinsipnya tidak ada aturan yang dilanggar untuk pergantian Pelaksana tugas (Plt) Kumtua. Makanya dia tekankan jangan lagi dipolemikkan dan segera dijalankan.

Baca juga:

“Jadi hasil rapat diputuskan tidak ada pelanggaran aturan saat saya melakukan pergantian Plt Kumtua. Alasannya jelas pergantian Plt Kumtua bukanlah sebuah pelanggaran. Dalam artian tidak diperlukan izin dari Mendagri, sebab memang mengisi jabatan lowong setelah Plt yang diganti dikembalikan ke jabatan struktural definitifnya. Sampai disini saya rasa sudah jelas,” ujar Onibala.

Dia memberikan peringatan seluruh pihak menerima apa yang telah diputuskan karena memang tidak ada pelanggaran. Apabila masih ada yang mencoba menghalang-halangi, dia pastikan akan memproses dan tidak segan memberikan sanksi tegas. Bahkan jabatannya akan menjadi pertaruhan. Kalau ada yang mencoba membangkang saya akan ada tindakan lebih lanjut. Pastinya saya akan bawa ke Penjabat gubernur yang menjadi atasan saya, Mendagri dan KemenPAN serta KASN. Pegang kata-kata saya dan saya siap dicopot bila salah,” tegas Inspektur Pemprov Sulut ini.

Dipaparkannya juga dalam etika birokrasi, tidak ada bawahan yang menilai atasan. Sebaliknya kewenangan penilaian ada pada atasan. “Kalau memberikan telaah itu boleh, tapi bukannya memberikan penilaian. Saya yang bupati sekarang dan pengambil keputusan. Amankan apa yang telah saya putuskan. Tapi kalau ada yang tidak setuju dengan penyampaian saya silahkan,” papar mantan Kaban BKD Minsel dan Pemprov Sulut.

Dia juga memberikan peringatan bila ada yang masih melakukan provokasi menentang penggantian Plt Kumtua dan kebijakan lainnya. “Kerja jo baik-baik apa yang jadi tugas. Jangan malah memprovokasi apalagi ada suruh-suruh boikot dan lainnya. Sebab memang ada laporan yang masuk dengan bukti seperti memperkeruh. Kalau masih ada yang demikian jangan marah kalau kita Plt-kan jabatannya. Sekali lagi jangan menilai keputusan atasan,” pungkasnya.
Sedangkan Sekda Minsel Denny Kaawoan membenarkan apa yang disampaikan oleh Penjabat Bupati. “Tetap berjalan sesuai aturan sesuai yang disampaikan oleh bapak Penjabat Bupati dengan menjalankan perintah atasan. Sebagai ASN juga wajib menjaga netralitas di Pilkada nanti.(nov)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *