oleh

Dapat Dijerat UU Pidana Pemilu, MEP-VT dan FER Dilapor

Amurang-Pembagian bantuan sosial dari BNPB di acara sosialisasi pasangan calon (Paslon) Mikhaela E Paruntu-Ventje Tuela (MEP-VT) bakal berbuntut panjang. Aliansi Minsel Bersatu (AMB) bakal melaporkan ke Bawaslu, karena diduga telah melakukan pelanggaran karena menggunakan fasilitas atau anggaran negara untuk kepentingan pemenangan Paslon. Penggunaan anggaran negara dapat dijerat Pidana Pemilu sesuai no 1 tahun 2015 yang diubah dalam UU No 6 thn 2020.

Baca juga:

“Kami mendapatkan informasinya lewat media sosial dan juga media cetak maupun online adanya pembagian bahan makanan di sosialisasi MEP-VT. Sayangnya paket bahan makanan yang dibagikan berasal dari BNPB yang berarti menggunakan dana negara. Ini jelas merupakan pelanggaran karena sama dengan penyelewengan dana pemerintah,” tutur Jhon Senduk anggota AMB dan sekaligus ketua GMPK Minsel.

Nantinya yang akan dilaporkan ke Bawaslu selain MEP dan VT, juga Felly Runtuwene (FER) yang nampak melalui foto dan video yang membagi-bagikan bantuan dari BNPB. Sebagai ketua tim pemenangan sekaligus juga Ketua Komisi IX DPR RI, Felly diduga sudah menyalahgunakan bantua sosial. Tindakan tersebut dapat disamakan dengan kampanye menggunakan fasilitas dan anggaran pemerintah.

“Bantuan berupa paket bahan makanan jelas-jelas berasal dari BNPB sesuai yang tertulis di kemasan. Itu berarti dananya milik pemerintah yang tidak boleh dipergunakan bagi kepentingan Paslon. Nah berangkat dari sini laporan kami ditujukan pada MEP, VT dan FER. Ini bahkan menurut kita harusnya selain diseret secara administrasi juga tindak pidana,” papar Djoni Pojoh.

Seperti pada pemberitaan sebelumnya, FER diduga melakukan bagi-bagi paket bantuan disaat dan lokasi sosialisasi MEP-VT. Lokasi yang terpantau yakni pembagian dilaksanakan di sejumlah Kelurahan. Mulai dari Pondang sampai Kawangkoan Bawah dan Rumoong Bawah.(nov)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *