oleh

Kenali Golongan Kendaraan Anda Sebelum Masuk Tol

Manado-Jalan tol Manado Bitung mulai 30 Oktober 2020 pukul 00.00 WITA resmi mengenakan tarif. Selain jarak, tarif juga ditentukan berdasarkan golongan kendaraan. Masyarakat pun sebaiknya mengetahui golongan kendaraannya supaya tahu berapa yang harus dibayar.

Direktur Utama PT. Jasamarga Manado Bitung (JMB), George IMP Manurung mengatakan, penentuan golongan jenis kendaraan bermotor di jalan tol Manado Bitung ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat No. 1494/KPTS/M/2020.

Baca juga: Jalan Tol Manado Bitung Mulai Bertarif 30 Oktober

Lima golongan kendaraan yang ditetapkan yaitu, golongan I mencakup sedan, jip, pick up, truk kecil, bus. Kemudian golongan II truk dengan 2 gandar, golongan III truk dengan 3 gandar, golongan IV truk dengan 4 gandar dan golongan V truk dengan 5 gandar. (lihat grafis).

“Tarif jalan tol Manado Bitung adalah Rp.1.111 per kilometer. Untuk golongan II dan III, tarifnya satu setengah kali lipat dari tarif golongan I. Sedangkan tarif golongan IV dan V dua kali lipat dari tarif golongan I,” kata George, Kamis (29/10).

Dengan adanya golongan kendaraan tersebut, untuk jarak dari Gerbang Tol (GT) Manado ke GT Danowudu, tarif untuk golongan I sebesar Rp 29.500, golongan II dan III Rp44.000 serta golongan IV dan V sebesar Rp58.500. Sementara dari GT Danowudu ke GT Kauditan untuk golongan I sebesar Rp6.500, golongan II dan III Rp9.500 dan golongn IV dan V sebesar Rp13.000. (selengkapnya lihat tabel).

Selain itu, George pun mengingatkan masyarakat agar memastikan saldo di uang elektroniknya mencukupi untuk membayar tol sesuai jarak yang ditempuh. Dengan mengetahui tujuan dan golongan kendaraan, masyarakat pengguna tol bisa mengetahui berapa yang harus dibayar.(jm)

Berita terkini:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *