oleh

Ada Apa Bank SulutGo Akomodir Rekomendasi BOS ?

Amurang – Menghindari intervensi pemerintah daerah terhadap penggunaan dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pemerintah pusat sudah mentransfer langsung ke rekening sekolah. Namun menjadi tanda tanya, Bank SulutGo di Minahasa Selatan (Minsel) yang menjadi bank penyalur, masih memberi syarat pihak sekolah wajib membawa rekomendasi dari pihak Dinas Disdikpora.

Padahal sebagaimana diketahui, petunjuk tekhnis (Juknis) dana BOS tidak mencantumkan harus ada rekomendasi atau sejenisnya. Dalam artian, Bank SulutGo seharusnya berpatokan pada juknis, dibandingkan permintaan dari pemerintah daerah. Bukan tidak mungkin tudingan miring akan ditujukan pada bank plat merah daerah tersebut.

Kebijakan Bank SulutGo di Minsel yang masih membenarkan intervensi pemerintah daerah, menurut tokoh pemerhati pendidikan Willem Pasla dikatakan sama dengan melanggar aturan pemerintah pusat. Bisa saja telah ada kesepakatan-kesepakatan yang justru dapat melanggar Juknis. Selain jelas-jelas dapat membuka peluang terjadinya pungli.

“Kami mintakan bank SulutGo mentaati Juknis yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementrian Pendidikan. Sebab menurut hemat kami bank hanya berurusan dengan pihak kementrian dan sekolah, tidak dengan pemerintah daerah. Kalau permisif dengan tetap memintakan surat rekomendasi, tentu Bank SulutGo di Minsel menjadi pertanyaan besar. Apalagi bila di kabupaten/kota lain tidak menerapkan hal serupa,” ungkap Pasla.

Dia juga memintakan kebijakan rekomendasi untuk pencairan dana transfer pemerintah pusat harus dihentikan. Bukan hanya semata dana BOS, tapi juga DAK dan juga Dana Desa (Dandes). Apalagi bila sama sekali tidak ada Juknis yang mengharuskan. 

“Pemerintahan Presiden Joko Widodo sekarang ini telah melakukan pemangkasan birokrasi yang membuat jalannya pemerintahan pelan dan berpeluang Pungli. Jadi sudah seharusnya ini diterapkan, jangan lagi menambah-nambah yang telah diatur dengan mengeluarkan rekomendasi. Menjadi pertanyaan fungsinya untuk apa? Jadi Bank SulutGo selaku bank penyalur jangan lagi memintakan syarat pihak sekolah atau pemerintah desa membawa rekomendasi. Apapun yang berasal dari pemerintah daerah dan tidak sesuai Juknis harus diabaikan,” tegasnya.

Serupa juga disampaikan oleh ketua LSM GMPK Minsel John Senduk. Bahkan dia memintakan tim Saber Pungli baik kabupaten maupun provinsi turun melakukan pemeriksaan. Sebab peluang-peluang Pungli maupun penyalahgunaan anggaran sangat berpeluang terjadi. “Semoga saja ini menjadi perhatian tim Saber Pungli. Kalau tidak, untuk apa dibentuk bila peluang-pelung seperti ini diabaikan. Namun kami masih yakin tidak seperti demikian,” paparnya.Sayangnya kepala Bank SulutGo Amurang Meilie Sondakh sampai berita ini diterbitkan belum memberikan keterangan. Saat dihubungi melalalui nomor WA juga tidak memberikan tanggapan benar atau tidak terkait syarat rekomendasi.(nov)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *