oleh

Gaji Honorer Guru Minsel Hanya 10 Persen Dari Honorer Pemprov Sulut

Amurang – Selama 10 tahun, guru honorer tingkat TK hingga SMP jauh dari kesejahteraan. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan dasar saja belum didapatkan. Pasalnya meski mendapatkan SK mengajar yang ditandatangani Bupati Christiany Euginia Paruntu (CEP), pembiayaan gaji semua dibebankan pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Rata-rata gaji guru honorer di Minsel hanya Rp 300 ribu/bulan. Jauh berbeda dengan guru honorer tingkat SMA/SMK yang di bawah pembinaan Pemerintah provinsi (Pemprov) Sulut. Mereka mendapatkan gaji sesuai dengan Upah Minumum Provinsi (UMP) yakni Rp 3,3 juta. Menanggapi kisah tragis nasib guru honorer, Ketua Komisi III DPRD Minsel Franky Lelengboto mengatakan tahun depan APBD harus ikut membiayai dan jangan hanya dibebankan pada BOS.
“Guru sebagai soko guru pembangunan SDM (Sumber Daya Manusia, red) sudah selayaknya mendapatkan penghargaan berupa kesejahteraan. Paling tidak kita contohi Pemprov di bawah pemerintahan pak Olly Dondokambey-Steven Kandow. Makanya pada APBD 2021, kami dari Fraksi PDIP bersama Perindo akan berjuang agar dianggarkan. Paling tidak ada kombinasi APBD dengan BOS,” ujar politisi PDIP yang akrab dipanggil Frato.
Dia juga mengatakan selain guru honorer, guru non sertifikasi juga mendapatkan TPP yang layak. Selain juga mendorong dan memfasilitasi guru non sertifikasi dan honorer mendapatkan sertifikasi. Jampai persoalan kesejahteraan guru akhirnya memukul kualitas ajar.
“Tolong topang kami agar dapat memperjuangkan apa yang menjadi hak guru. Pada bagian lain kualitas guru juga harus berbanding dengan kenaikan gaji atau honor. Dengan demikian pemerintah benar-benar hadir di dunia pendidikan. Perlu juga tambahan, mendesak otonomi sekolah mengelola BOS dan DAK benar-benar diterapkan. Jangan lagi ada surat rekomendasi, sehingga anggaran yang ada benar-benar dipergunakan memajukan pendidikan,” bebernya.(nov)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *