oleh

2021, Komisi II DPRD Minsel Desak Gaji THL Dinaikkan Lebih Manusiawi

Amurang – Tingkat kesejahteraan Tenaga Harian Lepas (THL) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) masih sangat rendah. Dengan rata-rata mendapat gaji Rp 1 juta per bulan, dipastikan tidak mampu mencukupi kebutuhan standar. Menyikapinya, Komisi II DPRD Minsel pada pembahasan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD 2021 memintakan agar gaji THL dinaikkan.
Sekretaris Komisi II DPRD Minsel Jaclyn Koloay mengatakan kenaikan gaji THL sudah mendesak dan 2021 harus dapat direalisasikan, agar lebih manusiawi. Menurutnya kesejahteraan THL dan juga PNS menjadi tolak ukur perhatian pemerintah pada masyarakat. Bila pada THL saja tidak mampu disejahterakan, maka akan sulit dikatakan pemerintah peduli pada masyarakat.
“Kan logikanya THL itu sudah bagian dari orang dalam. Kalau orang dalam tidak dapat disejahterkan, bagaimana mensejahterakan masyarakat ? Makanya kami dari Komisi II sudah sepakat untuk mengusulkan dan memperjuangkan kenaikan gaji. Mensejahterkan THL dan juga PNS, otomatis meningkatkan perekonomian daerah. Alasannya uang yang berputar dimasyarakat tentu meningkat,” papar Ketua DPD Perindo Minsel ini.
Menyangkut anggaran yang dipakai untuk membayar gaji, dapat diambil dari menghapus program-program buang-buang anggaran tanpa kontribusi pada masyarakat. Selain itu juga melakukan rasionalisasi dinas-dinas ‘gendut’. Dengan adanya rasionalisasi, dapat terjadi pemerataan kesejahteraan bagi THL dan PNS di Dinas marginal.
“Tadi waktu pembahasan ada dinas yang mendapatkan kesejahteraan over atau berlebihan. TTP-nya sudah jauh di atas dinas lain, dengan alasan beban kerja. Tapi kemudian masih lagi mendapatkan lembur dan upah-upah lainnya. Nah yang seperti ini perlu dirasionalisasi. Sehingga tahun depan benar-benar dapat terjadi perubahan di kesejahteraan. Kita tidak bisa lagi mengupah secara tidak manusiawi,” bebernya.
Menyangkut besaran gaji, Komisi II mengusulkan Rp 3,5 juta. Paling rendah harus setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yakni Rp 3,3 juta. Dengan besaran ini dinilai dapat mencukupi kebutuhan minimal. Dengan demikian juga pemkab dapat menuntut pada THL kerja secara profesional. Tanpa kesejahteraan memadai, sulit untuk ‘menagih’ kualitas kerja.
“Kita melihat tingkat kebutuhan hidup saat ini. Diusulkan Rp 3, 5 juta per bulan yang dapat dibawa pulang THL. Kalaupun masih terbentur anggaran, minimal sesuai UMP. Sebagai konsekwensi penerimaan THL juga harus disesuaikan kebutuhan dan kompetensi. Sebab tuntutan profesionalitas menjadi kewajiban,” pungkasnya.(nov)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *