oleh

Tak Terlayani E KTP Warga Terancam Kehilangan Hak Pilih, TPS Bakal di Demo

Amurang – Syarat wajib menunjukan E KTP saat memilih di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengacam belasan ribu warga kehilangan hal pilih. Pasalnya ribuan warga belum mengantongi E KTP. Sedangkan mereka kesulitan untuk melakukan pengurusan, bahkan ada upaya dipersulit terkait kepentingan politik.
Bila tidak ada perubahan syarat, maka KPU wajib bertanggung jawab atas hilangnya hak warga. Bahkan KPU dapat dimasukkan telah melakukan upaya yang terstruktur untuk menghalang-halangi warga kehilangan hak politik. Apalagi administrasi kependudukan termasuk E KTP merupakan kewajiban dari pemerintah. Sehingga seharusnya bila ada yang belum terlayani, pemerintah harus bertanggung jawab dan KPU adalah bagian dari pemerintah.
Ketidakpuasan atas ancaman tak dapat menyalurkan hak pilih, warga mengancam akan melakukan demo di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Ketidakpuasan juga dilatari mereka telah terdaftar sebagai pemilih bahkan memiliki undangan, namun karena belum memiliki E KTP maka bakal kehilangan hak.
“Kalau nanti di TPS kami tidak diperbolehkan memilih, kami akan melakukan demo. Kami ini sudah terdaftar sebagai pemilih dan bahkan memperoleh undangan. Jadi kalau hanya lantaran tidak memiliki E KTP tetap tidak diperbolehkan memilih maka kami akan tetap meminta hak. Ingat kami juga sudah berupaya mengurus E KTP namun sampai sekarang belum dapat. Apakah kami harus dipersalahkan dan diberikan sanksi tidak boleh memilih?,” sebut Christian warga Amurang.
Sementara itu mantan anggota DPRD Minsel Welly Liwe mengatakan siap melakukan class action ke KPU bila peraturan kewajiban membawa E KTP atau Suket tidak dicabut. Sebab menurutnya selain telah memberangus hak rakyat juga melimpahkan kesalagan yang harus ditujukan ke pemerintah pada masyarakat.
“Apa gunanya KPU melakukan coklik dan pendataan lainnya bila toh akhirnya ada warga kehilangan haknya. Apalagi saat coklik warga hanya dimintakan KK (Kartu Keluarga, red). Dari sini saja KPU sudah tidak konsisten, di pendataan boleh menggunakan KK sedangkan di pemilihan wajib menyertakan E KTP atau Suket. Sedangkan kita ketahui pelayanan di Disdukcapil lamban karena hanya satu pintu yakni di dinas. Silahkan dipikirkan lagi bila berpihak pada rakyat. Ingat hak rakyat dijamin oleh UU, tidak boleh dibatalkan oleh lembaga lain,” pungkasnya.(nov)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *