oleh

Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan dan Peredaran Narkoba

Manado-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulawesi Utara (Sulut) mengungkap penggagalan penyelundupan dan peredaran narkoba di Kota Manado. Hal tersebut disampaikan lewat zoom meeting, Rabu (16/12/20).

Kanwil Bea Cukai Bagian Utara dan BNN Sulut berhasil mengagalkan dua kasus yang terjadi pada bulan Oktober dan November 2020. Mursafak, Kepala Bidang Kepatuhan Internal yang mewakili kakanwil Bea cukai Sulawesi Bagian Utara menjelaskan, pada kasus pertama yaitu Penindakan Barang Kiriman mengandung NPP (Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor) dalam bentuk Kue Kering mengandung marihuana dan Zat mengandung Narkotika Golongan I berupa Delta-9-Tetrahydrocannabinol. Kasus tersebut terjadi pada 18 November 2020 dengan dugaan pelanggaran yaitu, a. Undang – Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang – Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, dan b. Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara kasus kedua yaitu Penindakan Narkotika Golongan I berupa Tembakau Gorila seberat 8,62 gram dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pada 02 Desember 2020.

“Penggagalan penyelundupan ini diharapkan memberikan pesan yang luas kepada seluruh masyarakat khususnya di wilayah Sulawesi Utara untuk tidak sekalipun mencoba menggunakan, mengedarkan, maupun memproduksi Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor jenis apapun karena tidak hanya dampak fisik dari penggunaan NPP saja yang akan dirasakan, namun juga sanksi pidana yang akan diterima,” kata Mursafak.

Ia mengatakan, sebagai bentuk tindak preventif terhadap penyalahgunaan narkoba, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai memiliki tugas dan fungsi sebagai Community Protector (melindungi masyarakat) melakukan pengawasan terhadap peredaran NPP terutama pergerakan NPP secara internasional baik masuk maupun keluar dari wilayah Indonesia.

Pengawasan dilakukan di tiap wilayah Indonesia salah satunya meliputi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara yang kemudian dilaksanakan oleh Kantor Pelayanan di bawahnya.

“Dalam pelaksanaannya, peran Bea Cukai tentu menjadi gerbang utama masuknya Narkotika, Psikotropika, dan Prekursor dengan tanggung jawab memeriksa barang dan melakukan pengecekan mulai dari fisik barang, apakah barang tersebut sesuai dengan pemberitahuan barang, hingga penelitian laboratorium terkait zat yang terkandung pada barang yang dicurigai,” katanya.(jm)

Berita terkini:

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *