oleh

FJK Masukkan Gugatan di Mahkamah Partai

Manado – Partai Demokrat Sulawesi Utara, pada beberapa waktu lalu telah mengeluarkan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) kepada Fransesca Julia Kolanus (FJK) yang saat ini adalah anggota DPRD kota Manado. 
Hal tersebut ditanggapi oleh FJK yang dikatakannya sudah mengambil langkah dengan memasukan gugatan di mahkamah partai.
“Gugatan ke mahkamah partai sudah saya masukan dan saat ini sedang tunggu jadwal sidangnya,” kata FJK saat di jumpai awak media di ruang paripurna DPRD kota Manado, Rabu (06/01).
Dikatakannya kembali bahwa permasalahannya dengan internal partai tersebut pun sudah sampai di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karena menurutnya, permasalahan ini adalah improsedural.
“Kalau di PTUN itu untuk masalah improsedural. Karena menurut saya mekanismenya harus di mahkamah partai dahulu baru dari situ mendapat rekomendasi dewan kehormatan baru diberikan SK PAW, jadi menurut saya harus melalui itu makanya saya bilang ini improsedural,” tuturnya.
Diketahui beberapa waktu lalu DPD Partai Demokrat telah mengeluarkan surat Pemberhentian Antar Waktu kepada Fransesca Julia Kolanus dikarenakan ada indikasi FJK tidak mengikuti aturan internal partai pada saat Pilkada beberapa waktu lalu.(bonds)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *