oleh

Komisi IV DPRD Sulut Sepakat Tindaklanjuti Aspirasi Penambang Rakyat

Barometer.co.id – Manado

Harapan dan aspirasi dari para penambang rakyat yang tergabung dalam Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) Sulut agar memperoleh perlindungan serta payung hukum dalam beraktivitas akhirnya memperoleh perhatian serius dari para wakil rakyat di DPRD Sulut, terutama melalui Komisi IV DPRD Sulut.

Menurut anggota Komisi IV DPRD Sulut Jems Tuuk, Komisi IV yang membidangi kesejahteraan rakyat telah sepakat untuk menginisiasi pengajuan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di DPRD Sulut.

Di mana, sebut politisi PDIP ini tujuan dari Ranperda WPR ini adalah untuk melindungi pekerja tambang maupun pemilik lahan.

“Keputusan Komisi IV ini tentu tak lepas juga dari perjuangan APRI Sulut. Mudah-mudahan hal ini mendapat perhatian dan dukungan serius semua pihak,” tukas legislator asal dapil Bolmong Raya ini, Jumat (08/01).

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Pemprov melalui Gubernur Olly Dondokambey menyatakan dukungan terhadap penambang rakyat di Sulut yakni dengan mengambil kebijakan, yang akan mengembalikan wilayah pertambangan atas 51 IUP di semua wilayah Sulut yang dibatalkan empat tahun silam.(eau)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *