oleh

Tinggi Angka Korupsi, Lacak Kekayan Pejabat di Minsel

Barometer.co.id-Amurang. Bulan depan pucuk pimpinan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) bakal berganti. Pasangan Franky Donny Wongkar-Petra Yani Rembang (FDW-PYR) yang menang di Pemilihan kepala daerah (Pilkada) akan dilantik pada tanggal 17 Februari. Mengawali pemerintahan, dimintakan agar seluruh pejabat diwajibkan memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelengga Negara (LHKPN).


Pemasukkan LHKPN dinilai penting untuk mengawali penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas. LHKPN juga dapat menjadi test kejujuran dari pejabat. Ini juga dapat dijadikan syarat untuk memilih kabinet nantinya. Bagi yang tidak bersedia, sebaiknya diistirahatkan. Bahkan seharusnya dilaporkan karena bukan tidak mungkin telah meniympan harta haram.

“Pemasukkan LHKPN sudah menjadi perintah UU. Namun dari informasi masih banyak pejabat di Minsel yang belum memasukkan LHKPN. Nah pada pemerintahan FDW-PYR yang juga mengusung pemerintahan bersih dan berintegritas ini seharusnya diwajibkan. Apalagi dengan LHKPN dapat dijadikan salah satu parameter kejujuran,” tukas Sonny Nayoan.


Kenapa juga LHKPN penting, karena dapat menjadi pintu masuk melacak kekayaan pejabat Pemkab Minsel. “Kekayaan pejabat dilingkup Pemkab Minsel memang seharusnya dilacak. Ingat bahwa Minsel tinggi angka korupsi. Dibuktikan selama 10 tahun ini saja sudah tujuh kepala dinas terjerat kasus korupsi. Kan ini dapat menjadi indikasi, apalagi bila kekayaan yang dimiliki sudah lewat batas kewajaran,” tambahnya.


Desakan pemasukkan LHKPN dan audit juga tidak lepas dari adanya laporan pejabat yang memiliki kekayaan di luar kewajaran. Dari informasi yang beredar lewat media sosial maupun temuan, didapati pejabat eselon III dan IV yang memiliki aset bisa mencapai miliaran rupiah. Baik dalam bentuk barang bergerak maupun tidak bergerak. Belum termasuk dalam bentuk simpanan di bank.


“Seperti ini perlu dan menurut saya malah wajib diperiksa. Apabila ada pejabat eselon III dan IV yang sudah memiliki aset lebih atau di atas Rp 5 miliar. Apakah dihasilkan berasal dari warisan, usaha pribadi ataukah karena memanfaatkan jabatan. Kan informasi ada yang memiliki rumah, tempat kos dan aset tak bergerak lain mencapai lebih dari Rp 5 miliar. Belum termasuk aset bergerak dan uang tunai. Pastinya yang sudah di luar kewajaran bila dibandingkan dengam gaji dan pendapatan sah lainnya,” kunci Nayoan.(nov)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *