oleh

Diduga Rp 13 M Dana Covid Minsel Telah Menguap

Barometer.co.id- Amurang. Penggunaan dana penanggulangan Covid-19 yang ditata lewat pergeseran APBD Minsel 2020 terus dipersoalkan. Apalagi terbetik kabar dari Rp 31 miliar yang dianggarkan, hanya Rp 18 miliar dipergunakan sesuai persetujuan. Lalu dikemanakan dana sisanya yang sebesar Rp 13 miliar?


Ketua Komisi III DPRD Minsel Franky Lelengboto mengatakan akan segera mengajukan surat untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan instansi terkait selaku pengguna anggaran. Pada RDP akan dipertanyakan dikemakanakan saja anggaran Covid dibelanjakan. Termasuk distribusi barang-barang yang telah dilakukan serta kontrak-kontraknya.


“Sebagai fungsi pengawasan kami akan RDP, sesuai rekan kerja di eksekutif yakni Dinas Sosial, Kesehatan dan Pendidikan. Juga ke intansi lain berkaitan agar bisa didapat secara komprehensif penggunaan anggaran Covid-19. Dengan demikian kami akan mencari tahu juga jumlah yang telah dibelanjakan, karena ada info hanya Rp 18 miliar yang disetujui dan sisanya dikemanakan. Ini penting agar masyarakat mengetahui untuk apa saja uang di APBD dibelanjakan,” sebut politisi PDIP ini yang akrab dipanggil Frato.


Dia juga menyentil belanja-belanja Alat Pelindung Diri (APD) di Badan Penanggulang Bencana Daerah (BPBD). Menurutnya kuat kemungkinan terjadi tumpang tindih anggaran, sehingga sangat berpeluang terjadi ‘kebocoran’ atau korupsi. Dia mengambil contoh pengadaan masker oleh BPBD di sekolah-sekolah. Pasalnya pihak dinas sekolah juga mengadakan pengadaan masker dengan menggunakan dana BOS. Begitu pula di desa-desa dan kelurahan berupa pengadaan baju hazmat dan masker.


“Kemungkinan tumpang tindih anggaran sangat mungkin terjadi. Ini karena ada beberapa instansi mengadakan barang yang sama. Sehingga seperti BPBD yang kemudian melakukan pembagian APD ke intansi-intansi yang juga mengadakan APD. Seperti di sekolah-sekolah, desa, keluarahan dan di Dinas Kesehatan. Mereka infonya mendapat pembagian APD dari BPBD. Ini yang ingin kita selidiki dan kami sudah mengajukan ke pimpinan DPRD,” terang Frato.


Upaya DPRD mengungkap penggunaan dana Covid-19 juga mendapat dukungan oleh masyarakat. Bahkan dimintakan bila telah ada temuan, segera geser ke aparat penegak hukum agar diproses. Jangan sampai ada oknum yang ‘menari-nari’ di atas penderitaan rakyat dengan menggunakan uang APBD. Seperti diketahui pelaku tindak pidana korupsi dana bantuan sosial, sanksinya lebih besar sampai ancaman hukuman mati. 


“Sudah saatnya dilakukan bongkar-bongkar. Kami sebagai masyarakat sangat mendukung DPRD mengungkap dugaan korupsi dana Covid. Kalau perlu bentuk Pansus, sehingga dapat terang benderang kemudian limpahkan ke kepolisian atau kejaksaan. Kalau perlu bisa langsung ke KPK yang sudah banyak menangkap pelaku-pelaku korupsi dana Covid,” sebut Ferry warga Kawangkoan Bawah.(nov)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *