oleh

Jasa Raharja Sulut Salurkan Santunan Rp39 Miliar di 2020

Barometer.co.id-Manado. Sepanjang tahun 2020, PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara dengan wilayah kerja mencakup Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp39 miliar. Hal ini disampaikan kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara, Pahlevi, Kamis (14/01).

“Jenis Santunan yang sudah kami serahkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp21,9 miliar, luka-luka Rp16,3 miliar, cacat tetap Rp727,4 juta dan biaya penguburan sebesar Rp28 juta,” katanya.

Dia melanjutkan, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan menurun sebesar 12,30 persen. Dengan adanya penurunan penyerahan santunan kepada korban dan Ahli Waris Korban Kecelakaan, tidak terlepas dari peran aktif seluruh elemen masyarakat dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas.

Pahlevi.

Setiap kasus laka lantas yang terjadi, secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan dengan cepat. Dari data korban kecelakaan tersebut yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tuturnya.

Masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di Rumah Sakit (RS), pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp20 juta. Untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp50 juta.

Ia mengimbau masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

“Kami mengimbau masyarakat dalam mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas, bagi yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas. Lengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” ujarnya.(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *