oleh

Bersih-bersih, Periksa Kekayaan Pejabat ‘Sultan’ Minsel

Barometer.co.id-Amurang. Adanya desakan agar seluruh pejabat di lingkup Pemerintah kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) segera memasukkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHLPN) mendapat dukungan dari berbagai kalangan, termasuk kalangan legislatif. Bahkan disarankan untuk dilakukan penelusuran. Apalagi bila didapati yang memiliki kekayaan seharusnya di luar jangkauan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Desakan ini sendiri bergulir dari informasi adanya PNS maupun THL yang bergaya hidup ‘Sultan’. Gaya hidup dan harta yang dimiliki dinilai tidak sebanding dengan penghasilan sebagai abdi negara. Karenanya perlu ditelusiri sumber penghasilan sehingga mampu bergaya ‘Sultan’ dari sejumlah ASN. 
“Saya setuju dan bahkan mendorong agar memasukkan LHKPN wajib diberlakukan bagi pejabat di Minsel. Dari sini bisa ditelusuri mengenai kekayaan yang dimiliki. Sebab bisa saja harta yang dimiliki menggunakan atau mengatasnamakan keluarga atau orang lain. Terutama mereka yang bergaya hidup dan kepemilkan materi bak Sultan. Bila harta kepemilikan berasal dari warisan atau usaha-usaha sah lainnya, tidak mengapa. Berbeda bila itu dikarenakan jabatan sehingga memiliki kekayaan di luar kekayaan,” ucap pemerhati Minsel Willem Pasla. 
Menurutnya lagi dorongan pemeriksaan kekayaan pejabat juga dapat dilandasi oleh banyaknya kasus-kasus korupsi di Minsel. Baik yang telah memperoleh status hukum tetap, sementara berproses maupun telah dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH). Bila ingin mengawali pemerintahan yang bersih, langkah pertama harus memilih pejabat bersih.
“Akan sangat sulit bagi pemerintah dapat menjalan pemerintahan yang bersih, bila pelaksananya nanti di lapangan tidak bersih. Nah salah satu cara dengan mengetahui harta kekayaannya dan menelusuri bila didapati yang tidak wajar, maka bisa langsung diproses secara hukum. Ini dapat mendatangkan kepercayaan yang tinggi pasa masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu dari kalangan legislatif mengatakan sah saja bila harta pejabat diperiksa. Toh secara UU tidak ada larangan, malah di dorong dengan adanya kewajiban memasukkan LHKPN. Dengan pejabat yang bersih dapat memberi dampak positif. Pemasukkan LHKPN juga dapat menjadi alat tes kejujuran.
“Kan memang ramai di media sosial soal ini. Kita kaitkan juga dengan hasil Pansus LKPJ 2019. Bertolak dari ini, saya setuju bila dilakukan pemeriksaan. Apalagi bagi pejabat-pejabat saat ini dan sah saja. Kalau ada ada yang tidak mau atau khawatir malah justru harus dicurigai. Bila itu yang terjadi, sebaiknya dipersilahkan mundur saja dari jabatannya saat ini,” sebut Ketua Fraksi Primanas Jaclyn Koloay.(nov)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *