oleh

Presiden Jokowi, Komjen Listyo Sigit dan Konsistensi Negara Pancasila

Belakangan ini nama Komjen Listyo Sigit Prabowo mendadak menjadi sorotan publik. Namanya semakin ramai diperbincangkan ketika Presiden Joko Widodo mengusulkan mantan ajudannya ini sebagai calon tunggal kapolri untuk menggantikan Jenderal Idham Azis yang akan memasuki masa pensiun.

Keputusan Presiden Joko Widodo menunjuk Listyo Sigit Prabowo menjadi calon tunggal kapolri mendapat respon yang beragam. Banyak yang merespon positif, tetapi ada sejumlah pihak yang mempersoalkan. Walau demikian, perbedaan pendapat dalam sistem pemerintahan demokrasi merupakan hal yang lumrah.

Dalam catatan saya, ada beberapa hal yang menjadi polemik terkait pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sebagai kapolri. Pertama; masalah senioritas angkatan. Kedua; faktor kedekatan (Sigit pernah menjadi Kapolres Surakarta saat Jokowi menjadi walikota, kemudian menjadi ajudan Presiden Jokowi di awal pemerintahan periode pertama) dan Ketiga; masalah agama (ini yang paling kontroversial karena Sigit beragama non muslim, bukan berasal dari agama mayoritas). Dari tiga isu yang memicu polemik itu kemudian menimbulkan pertanyaan, salahkah presiden mengangkat Sigit menjadi kapolri? Tentu saja tidak salah. Alasannya :

1.    Secara normatif dan prosedur, pengangkatan Komjen Listyo Sigit Prabowo sudah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Perppres No.17 Tahun 2011 Tentang Komisi Kepolisian Nasional.

2.    Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2002 menyebutkan; Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.

3.    Berdasarkan konstitusi, kewenangan mengangkat dan memberhentikan Kapolri merupakan hak prerogatif Presiden sebagai bagian dari sistem presidensial sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, yaitu; presiden memegang kekuasaan atas pemerintahan negara menurut Undang-Undang Dasar.

4.    Dalam UU Kepolisian Negara tidak diatur tentang senioritas berdasarkan angkatan di kepolisian. Pasal 11 ayat (6) UU No.2 Tahun 2002 hanya menyebutkan Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan karier. Sigit adalah perwira tinggi kepolisian yang masih aktif. Dari jenjang kepangkatan, Sigit merupakan perwira tinggi polri berpangkat komisaris jenderal bintang tiga. Dari segi karir, Komjen Listyo Sigit pernah menjabat kapolres di sejumlah tempat dan pernah menjadi Kapolda Banten, Kadiv Propam dan Kabareskrim Mabes Polri. Dari segi prestasi, Sigit memiliki sejumlah prestasi, antara lain telah berhasil menangkap kuroptor kelas kakap Djoko Tjandra di Malaysia yang menjadi buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, mengungkap kasus kebakaran gedung Kejaksaan Agung, membongkar sejumlah kasus penyelundupan narkoba, berhasil menangani 485 perkara korupsi hingga menindak tegas pentolan FPI Muhammad Rizieq Shihab beserta jajarannya. Dengan rekam jejak tersebut, maka pengangkatan Komjen Listyo Sigit memenuhi persyaratan sebagai Kapolri.

5.    Soal kedekatan antara Presiden dengan calon Kapolri tentu tidak menjadi hambatan asalkan memenuhi persyaratan dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Alasan memilih seseorang karena faktor kedekatan tidak selalu bermakna buruk. Kedekatan seseorang berkelindan dengan masalah kepercayaan (trust). Sehingga, sangat manusiawi dan lazim jika presiden memilih Kapolri yang memiliki kedekatan.

 6.    UU No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara juga tidak mengatur tentang latar belakang agama calon Kapolri. Dengan demikian, mempertentangkan latar belakang agama calon kapolri jelas tidak berdasar dan bertentangan dengan undang-undang. Lebih dari itu, mengingkari dasar negara Pancasila.

Namun, di balik keberanian Presiden Jokowi menunjuk Kapolri non muslim di tengah situasi sensitif yang ditandai menguatnya politik identitas seolah hendak menguji ketangguhan nasionalisme dan solidaritas kebangsaan kita. Di balik ini, seakan presiden ingin meneguhkan kembali bahwa Indonesia bukan negara berdasarkan satu agama tetapi negara yang ber-Tuhan, dimana tiap-tiap warga negara bebas memeluk agamanya masing-masing dan memiliki kedudukan yang sama. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa pada prinsipnya menegaskan bahwa, bukan saja bangsa Indonesia ber-Tuhan, tetapi masing-masing orang Indonesia hendaknya ber-Tuhan. Ketuhanan yang dimaksud oleh Sukarno adalah Ketuhanan yang berbudi pekerti luhur,  berkeadaban, dengan sikap saling hormat menghormati sesama pemeluk agama dan kepercayaan.

Keputusan Presiden mengangkat Listyo Sigit Prabowo yang beragama nasrani seolah ingin menunjukkan konsistensi negara PANCA SILA dan mengokohkan kembali semboyan BHINNEKA TUNGGAL IKA di tengah menguatnya politik identitas yang telah mencabik-cabik ikatan persatuan nasional dan identitas kebangsaan kita.

Merebaknya perilaku intoleran telah mengoyak nilai-nilai Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika yang sudah menjadi konsensus bangsa Indonesia.

Dengan kebesaran jiwa, para pendiri bangsa rela melepaskan ego individu dan golongan demi persatuan bangsa. Pancasila diterima sebagai dasar negara dan falsafah bangsa karena sesuai dengan realitas sosial bangsa Indonesia yang multi etnis dan agama. Sehingga, Pancasila menjadi ideology pemersatu bangsa.

Kekuatan Pancasila sebagai pemersatu bangsa tidak hanya teruji tapi juga dipuji banyak negara. Grand Sheikh Al-Azhar, Mesir, Ahmad Mohamad ath-Tayeb, mengatakan, Pancasila bukan hanya sejalan dengan ajaran Islam, melainkan justru dipandang sebagai esensi nilai-nilai ajaran Islam. “Nilai-nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, prinsip musyawarah dan keadilan adalah intisari ajaran Islam,” kata Grand Sheikh al-Azhar. Obama dalam salah satu pidatonya menyebut Pancasila adalah falsafah yang inklusif dimana orang bisa bebas memilih untuk menyembah Tuhan sesuai dengan keyakinan mereka. Islam berkembang, begitu pula agama lain. Pembangunan diperkuat oleh demokrasi yang sedang berkembang. Tradisi lama masih bisa bertahan.

Dubes Inggris untuk RI Moazzam Malik juga memuji bagaimana Indonesia mampu menjaga perdamaian, Menurut dia banyak hal yang bisa dipelajari di Indonesia. Salah satunya adalah ideology Pancasila dan nasionalisme yang sangat kuat. Pujian terhadap Pancasila juga datang dari Perdana Menteri India Narendra Modi. Dia mengatakan filosofi yang dimiliki Indonesia, yakni Pancasila, menjadi dasar negara yang dapat mempersatukan masyarakatnya. Dan masih banyak lagi pujian dari para pemimpin negara lainnya.

Ironinya, di tengah pujian dunia, justru di dalam negeri sendiri ada kelompok masyarakat yang mencampakkan Pancasila. Bahkan ada kelompok yang ingin mengganti dasar negara Pancasila dengan ideologi khilafah

.Sebagai penutup, saya mengutip pidato Sukarno, pada 20 Mei 1963 di alun-alun Kota Bandung untuk mengingatkan kita tentang pentingnya persatuan;

“Saudara-saudara, bangsa Indonesia ini seperti sapu lidi yang terdiri dari beratus-ratus lidi. Jika tidak diikat akan tercerai berai, tidak berguna dan mudah dipatahkan. Tetapi jikalau lidi-lidi itu digabungkan, diikat, menjadi satu, mana ada manusia yang bisa mematahkan sapu lidi yang sudah diikat. Tidak ada saudara-saudara. Jikalau kita bersatu, jikalau kita rukun, kita menjadi kuat.” 


Karyono Wibowo (Direktur Eksekutif IPI)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *