oleh

Kehadiran Taman Megawati FDW Justru Penuhi Amanat UU

Barometer.co.id. Rancangan pembangunan taman Megawati FDW menggantikan gedung Teguh Bersinar sempat mendapat kritikan. Kritikan dilontarkan lantaran dianggap melanggar aturan dan tidak diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Minsel yang telah ditetapkan pada 2014. Namun kritikan tersebut dikatakan kurang tepat karena tidak ada aturan yang dilanggar.

Kabid Tata Ruang Dinas PUPR Rommy Sengkey menyebutkan pada RTRW tidak memuat secara detil mengenai tata ruang. Detilnya nanti baru dapat dilihat pada Rencana Detil Tata Ruang (RDTR) yang saat ini baru berupa draft fan masih harus direvisi lagi. Karenanya dia lebih berpatokan pada amanat UU nomor 26 tahun 2007. Pada UU ini setiap daerah wajib menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH) dalam menyusun dan mengelola wilayahnya.

“Pada UU sudah sangat jelas pemerintah wajib menyediakan 30 persen wilayahnya bagi RTH. 30 persen ini 20 persen adalah berasal dari publik atau pemerintah dan sisanya 10 persen adalah privat atau swasta. Nah pada kawasan Teguh Bersinar dapat memenuhi kewajiban pemerintah atau publik. Selain memang tidak ada pelanggaran aturan dan masih sesuai dengan RTRW yang nanti dijabarkan lewat RDTR,” jelas Sengkey.

Lanjut dia menerangkan dengan membangun taman dengan konsep terbuka seperti rancangan Taman Megawati, telah memenuhi aturan. “Apalagi pada konsepnya memanfaatkan ruang yang dapat menjadi area resapan air sekaligus tepat berinteraksi masyarakat. Taman ini memenuhi kategori RTH,” ungkapnya lebih lanjut.

Pernyataan Kabid Tata Ruang juga dibenarkan oleh Kabag Hukum Sekdakab Minsel Vicky Poli. Menurutnya Minsel sudah memiliki RTRW, meski ada wacana dilakukan perubahan. Namun selama belum ada Perda RTRW baru, maka yang dipakai adalah RTRW lama. Sedangkan pada RTRW tidak ada pertentangan dengan rencana membangun taman Megawati FDW.

“Kalau ada yang mempersoalkan dari segi aturan menurut saya tidak tepat. Sebab memang tidak ada aturan yang dilanggar. Termasuk bila dikaitkan dengan RTRW. Bahkan malah tepat bila dibangun taman yang memiliki konsep terbuka. Makanya kalau ditinjau dari aspek hukum, tidak ada pertentangan atau pelanggaran. Menyoal draft RDTR, nantinya dapat menyesuaikan. Apalagi memang harus dilakukan revisi kembali,” pungkasnya.

Taman Megawati FDW ini sendiri telah masuk pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2021. Anggarannya sebesar Rp 10 miliar yang bersumber dari bantuan Pemprov Sulut. Dalam artian peruntukannya sudah ditentukan. Rencananya sebelum pertengahan tahun, pembangunan sudah dilaksanakan.(nov)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *