oleh

Kekurangan Guru, Pemkot Manado Segera Pulangkan Guru PNS Dari Sekolah Swasta

Barometer.co.id – Manado. Pemerintah Kota Manado melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Manado akan segera memulangkan atau menarik ribuan guru-guru PNS yang selama ini bertugas di sekolah-sekolah swasta.

Pasalnya, selama ini sekolah-sekolah negeri di Kota Manado pada jenjang pendidikan SD dan SMP selalu mengeluh kekurangan guru, sehingga Pemkot Manado terpaksa mengangkat guru-guru THL. Pada kenyataannya, ada ribuan guru-guru PNS yang bertugas di sekolah-sekolah swasta di Manado.

Menurut Kepala Dinas Dikbud Kota Manado Dr Daglan Walangitan, kajian telah dilakukan terlebih dahulu, rencana penarikan akan dilakukan untuk memenuhi kebutuhan guru-guru di sekolah negeri yang ada di Kota Manado.

“Jadi, penarikan dilakukan secara bertahap yang disesuaikan dengan kebutuhan,” ungkap kadis, Senin (01/02).

Kendati demikian, bukan berarti guru-guru PNS tidak dapat ditempatkan di sekolah swasta. Pemerintah juga akan membantu sekolah-sekolah swasta.

“Nantinya setelah kebutuhan guru-guru di sekolah negeri terpenuhi, jika ada kelebihan akan disalurkan ke sekolah-sekolah swasta. Jadi, pihak sekolah swasta selanjutnya dapat mengajukan surat permohonan ke pihak Dinas Dikbud Kota Manado untuk meminta penempatan guru PNS di sekolah tersebut,” ujar kadis.

Lanjut kata  kadis, adapun kajian yang telah dilakukan untuk melakukan penarikan guru-guru PNS di sekolah-sekolah swasta yang ada di Kota Manado diantaranya Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, sepertu tertuang pada pasal 1; Aparatur Sipil Negera yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Selanjutnya sebut kadis bahwa dalam Peraturan BKN Nomor 1 tahun 2020 tentang Tata Cara Penugasan PNS pada Instansi Pemerintah dan di Luar Instansi Pemerintah; pada Bab V pasal 40 ayat 1; Instansi induk dapat melakukan penarikan PNS yang sedang menjalani penugasan.

Selanjutnya pada pasal 40 ayat 2 Penarikan PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila: (huruf b) terdapat kebutuhan kompetensi PNS pada instansi induk atau kebutuhan lain yang bersifat mendesak.

Ditambahkan kadis, dalam Bab VII pasal 43 ayat 3 huruf a; secara jelas menjelaskan
PNS yang sedang melaksanakan tugas melalui mekanisme dipekerjakan/diperbantukan pada Instansi Pemerintah yang pimpinannya memiliki kewenangan mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan PNS berlaku ketentuan: (a). dalam hal PPK Instansi Induk menilai kompetensi PNS yang dipekerjakan/diperbantukan masih dibutuhkan maka dapat menarik kembali PNS.

“Jadi, dari kajian yang kami ambil dapat disimpulkan bahwa guru-guru PNS yang dipekerjakan atau diperbantukan pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau sekolah swasta dapat ditarik kembali pada instansi pemerintah sesuai ketentuan dan peraturan dan perundangan,” pungkas kadis.(eau)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *