oleh

Mahasiswa Kabupaten Puncak Papua di Manado Menolak Pemekaran Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Puncak Damal di Wangbe

Barometer.co.id – Manado.
Menyikap rencana pemekaran daerah Provinsi Papua Tengah di Kabupaten Mimika dan pemekaran Kabupaten Puncak Damal di Wangbe, mahasiswa asal Kabupaten Puncak Papua yang sementara study di Manado dan tergabung dalam Komunitas Pelajar dan Mahasiswa Puncak Papua (KPM-PP) di Manado, secara bulat telah menyatakan sikap menolak terjadinya pemekaran tersebut.
Kata Teri Kiwak mewakili KPM-PP di Manado bahwa terkait kebijakan pemerintah daerah untuk pemekaran Kabupaten Puncak Damal di Wangbe, menurut kami hal itu belumlah tepat untuk dilakukan saat ini.
“Jadi, sebagai generasi penerus asal daerah, kami menolak dilakukan pemekaran,” ujar Teri Kiwak selaku penasehat KPM-PP di Manado, Kamis (11/02).
Dalam keterangannya, Ketua KPM-PP di Manado Elpin Alom menambahkan bahwa kemampuan Sumber Daya Manusia (SDM) yang dimiliki masih kurang, begitu juga dengan pertumbuhan ekonomi yang belum mendukung serta kehidupan sosial budaya, politik yang sangat minim bahkan jumlah populasi penduduk yang sangat kurang.
“Jadi, kami tidak setuju dengan kebijakan yang diambil pemerintah daerah untuk pemekaran Propinsi Papua Tengah dan Kabupaten Puncak Damal di Wangbe,” ungkap Elpin Alom.
Kendati demikian, ke depan tak menutup kemungkinan dilakukan pemekaran. Di mana pemerintah daerah seharusnya membentuk tim untuk pemekaran Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Puncak Damal di Wangbe terlebih dahulu.
“Jadi, harus ada kajian yang matang. Ini tentu harus diawali dengan membentuk tim untuk rencana pemekaran,” tukas Elpin.
Ditambahkannya lagi, sejumlah pertimbangan perlu mendapat perhatian pemerintah daerah bagi orang asli daerah yang tetap harus diprioritaskan.
“Jadi, faktor positifnya adalah pemerintah daerah terlebih dahulu harus memberdayakan dan mengkaderkan sumber daya manusia (SDM), anak asli daerah yang sedang pengangguran karena mereka yang akan menduduki jabatan –jabatan tertentu di kabupaten yang tim sedang dimekarkan,” tukasnya.
Untuk itu, pemerintah daerah harus melihat dari semua aspek, dalam hal ini pemekaran Provinsi Papua Tengah dan Kabupaten Puncak Damal.
“Kami minta pemerintah harus memberikan peluang kepada anak asli daerah maupun masyarakat adat, demi menjaga keutuhan hak hulayat, persatuan, kesatuan dan kehidupan sosial budaya,” ujarnya.
Ditambahkannya lagi, pertimbangan bagi pemerintah kami sampaikan juga faktor negatif dengan adanya pemekaran daerah otonomi baru (DOB). Pasalnya, pemerintah daerah menciptakan dampak buruk bagi generasi penerus anak asli daerah, masyarakat adat setempat bahkan menciptakan konflik orizontal dan anak asli daerah. Sehingga terlihat masyarakat asli daerah hanya jadi penonton di atas tanahnya sendiri.
“Kami berpandang secara intelektual bahwa hal ini akan terjadi di masa mendatang. Untuk itu kami dengan tegas menolak daerah otonom baru (DOB) provinsi dan kabupaten,” tandasnya.
Lanjut kata dia, sesuai dengan kebijakan yang diberikan oleh pemerintah pusat terhadap Papua yaitu Otonomi Khusus. Berkaitan dengan pemekaran wilayah, undang-undang otonomi khusus menyatakan bahwa apabila akan diadakan pemekaran harus terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Majelis Rakyat Papua (MRP).
Hal ini juga diatur dalam Pasal 76 undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 menyebutkan bahwa. “ Pemekaran Propinsi Papua, Kota, atau Kabupaten dilakukan atas Persetujuan MRP dan DPR Papua setelah memperhatikan dengan sungguh-sungguh, perkembangan persatuan Sosial, Budaya, Kesiapan sumberdaya manusia, serta kemampuan ekonomi dan perkembangan di masa mendatang.(eau)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *