oleh

Kasus Hibah KONI, JAK Didesak Segera Pertanggungjawabkan

Barometer.co.id-Amurang. Hibah Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) bagi Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) pada tahun 2020 masih terus menuai sorotan masyarakat. Pasalnya anggaran sebesar Rp 750 juta diserahkan saat Pendemi Covid-19. Seperti diketahui dimasa pendemi, terjadi pembatasan aktifitas masyarakat termasuk di dalamnya aktifitas olahraga.


Menjadi pertanyaan di tengah masyarakat, lantaran adanya pembatasan lalu dikemanakan saja dana hibah yang bila tidak disorot sejak awal akan berjumlah Rp 1 miliar tersebut? Tidak heran bila kini Ketua KONI Minsel James Arthur Kojongian (JAK) diminta segera mempertanggungjawabkannya. Ini juga tidak lepas adanya dugaan dana hibah hanya dipergunakan bagi kepentingan pribadi.


“Sudah sejak tahun lalu kami memintakan transparansi penggunaan dan hibah. Tapi memang permintaan tidak pernah diindahkan oleh ketua KONI. Nah sekarang sudah lewat tahun anggaran kami mintakan pertanggungjawabannya. Dana hibah jangan sampai dipergunakan bagi kepentingan pribadi. Dan setahu kami juga tahun lalu tidak ada kegiatan KONI yang dapat menggunakan anggaran Rp 750 juta,” beber Franky Lelengboto dari cabang olahraga (Cabor) PTMSI.


Senada juga disampaikan oleh Ketua Cabor Wushu Sampel Kasenda. Menurutnya JAK harus secepatnya menyampaikan laporan pertanggungjawaban. Ini juga tidak lepas dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang sudah melakukan pemeriksaan. Menurutnya jangan sampai ada yang lolos dari pemeriksaan.


“Kami dari kalangan pengurus Cabor sangat kecewa dengan JAK. Pada saat Porprov dia berjanji akan memberikan bonus bagi atlit peraih medali. Bukti berupa pesan d grup WA sampai sekarang masih ada. Tapi kenyatannya janji tinggal janji, meski dana hibah Pemkab sudah diberikan bonus tak kunjung diberikan. Jadi wajar kalau kami pertanyakan pertanggungjawaban dana hibah. BPK juga kami minta periksa dengan teliti,” terangnya.


Bahkan dia menyebutkan bila BPK tidak mendapatkan temuan dari penggunaan dana hibah, maka kerja mereka harus juga harus diperiksa. Pernyataan ini karena dia menyakini sepanjang 2020 tidak ada kegiatan di KONI yang sampai harus menggunakan dana Rp 750 juta. Sehingga bila dana tersebut dilaporkan habis dipergunakan jelas menjadi tanda tanya besar.


“Kami desak BPK periksa alur penggunaan dana hibah KONI. Ke kantung siapa saja dananya mengalir. Kalau bukan untuk kegiatan olahraga maka itu berupa penyimpangan. Ingan kami dari kalangan Cabor punya hak atas dana hibah tersebut namun tidak pernah diberikan. Jadi tolong diperiksa baik-baik dan kalau perlu dana hibah sebelumnya juga diperiksa,” pungkasnya.(nov)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *