oleh

Dana Bagi Hasil Sulut Diharapkan Disalurkan Tepat Waktu

Barometer.co.id-Manado. Dana Bagi Hasil untuk Provinsi Sulawesi Utara diharapkan bisa disalurkan tepat waktu. Hal ini disampaikan Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado, Wayan Juwena pada acara penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi atas Penyetoran Pajak Pusat ke Rekening Umum Kas Negara antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado dan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manado, Selasa (23/02).

“Sinergi antara pemerintah daerah dengan KPP Pratama dan KPPN sudah sangat baik. Harapannya di tahun 2021 dan seterusnya sinergi ini semakin erat karena hasil sinergi ini sangat berdampak untuk masyarakat Sulawesi Utara,” kata Juwana dalam sambutannya.

Kegiatan dihadiri Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara J.R. Korengkeng mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Kepala KPP Pratama Manado Devyanus C.N. Polii dan Kepala KPPN Manado Wayan Juwena.

Dasar hukum penandatanganan Berita Acara ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.07/2019 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 233/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Dana Alokasi Umum, dan Dana Otonomi Khusus dan merupakan hasil rekonsiliasi atas penyetoran pajak-pajak pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKUN) yang telah mendapatkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN). Penyetoran ini berdasarkan transaksi pengeluaran untuk periode Semester II 2020 dengan total sebesar Rp 140.692.442.385

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Utara J.R. Korengkeng menyampaikan dalam sambutan bahwa penandatanganan ini merupakan kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. J.R. Korengkeng juga menyampaikan apresiasi atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada KPP Pratama Manado dan KPPN Manado yang secara bersama-sama telah mendukung terlaksananya pengelolaan keuangan yang baik.

Dalam sambutannya Kepala KPP Pratama Manado Devyanus C.N. Polii menyampaikan bahwa Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Utara telah memungut dan memotong pajak serta menyetorkan pajak tersebut ke kas negara. Ini merupakan hasil sinergi antara Bendahara Umum Daerah (BUD) sebagai koordinator bendahara SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah), bank persepsi serta KPP Pratama Manado dan KPPN Manado dalam mengamankan unsur-unsur pajak dalam belanja pemerintah daerah. “Pajak merupakan variabel untuk menghitung berapa transfer dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah,” tambah Devyanus.

Di kesempatan ini, Devyanus juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan mengharapkan agar sinergi dalam pengelolaan keuangan ini semakin meningkat.

Kepala KPPN Manado Wayan Juwena menyampaikan dalam sambutan harapan agar setelah penandatanganan ini Dana Bagi Hasil untuk Provinsi Sulawesi Utara bisa tepat waktu disalurkan. Wayan menambahkan bahwa sinergi antara pemerintah daerah dengan KPP Pratama dan KPPN sudah sangat baik dan mengharapkan agar di tahun 2021 dan seterusnya sinergi ini semakin erat karena hasil sinergi ini sangat berdampak untuk masyarakat Sulawesi Utara.(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *