oleh

Nelayan di Sulut Bakal Dilindungi BPJAMSOSTEK

Barometer.co.id-Manado. Setelah memberikan perlindungan Jaminan Sosial (Jamsos) ketenagakerjaan kepada petani mulai September 2020 lalu, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Manado kini menargetkan nelayan untuk mendapat perlindungan serupa. Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manado, Hendrayanto mengatakan, saat ini pihaknya tengah melakukan persiapan terkait rencana tersebut.

“Saat ini kami tengah melakukan pembicaraan dengan pemerintah provinsi maupun pemerintah kabupaten/kota untuk memberikan perlindungan kepada nelayan. Kami berharap secepatnya program ini dapat terlaksana,” kata Hendrayanto saat coffee morning bersama wartawan, Jumat (27/02).

Ia mengatakan, ada dua program yang akan diberikan kepada nelayan, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). “Kami ingin semua pekerja mendapat perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Sebab manfaat yang didapat jika sudah menjadi peserta sangat besar, dibandingkan dengan iuran yang dibayarkan,” ujar Hendra.

Iuran setiap peserta menurut Hendra hanya Rp16.800 per bulan. Sementara manfaat yang didapat jika terjadi kecelakaan kerja, seluruh biaya pengobatan ditanggung BPJamsostek. Sedangkan jika terjadi kematian, ahli waris akan mendapatkan santunan Rp42 juta ditambah dengan biaya pemakaman. Untuk perlindungan kepada nelayan ini, menurut Hendra kemungkinan akan dilakukan kerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota. 

“Saat ini dana di pemerintah provinsi untuk perlindungan jamianan sosial sudah sangat besar. Untuk itu, kami akan bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota dalam memberikan perlindungan kepada nelayan,” kata Hendra yang berharap program ini dapat segera teralisasi.(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *