oleh

Santunan yang Dibayar Jasa Raharja Sulut Turun 46 Persen

Barometer.co.id-Manado. Selama bulan Februari 2021, PT Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara dengan wilayah kerja mencakup Sulawesi Utara, Gorontalo dan Maluku Utara, telah menyerahkan santunan kecelakaan lalu lintas sebesar Rp 1,7 miliar. Jumlah tersebut turun 46,98 persen dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Jenis Santunan yang sudah kami serahkan yaitu, untuk korban meninggal dunia sebesar Rp1,4 miliar dan luka-luka Rp. 293 juta,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara Pahlevi, Rabu (03/03).

Dia mengatakan, dibanding dengan periode yang sama tahun lalu, jumlah santunan turun sebesar 46,98 persen. “Meskipun ada penurunan jumlah penyerahan santunan kepada korban dan ahli waris korban kecelakaan, kami tetap mengimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi terjadinya kecelakaan lalu lintas. Kepada masyarakat yang melakukan perjalanan, selalu mematuhi peraturan dan rambu lalu lintas, melengkapi dokumen dan kelengkapan kendaraan serta berkendara dengan tertib dan aman,” katanya.

Setiap kasus laka lantas yang terjadi, menurut Pahlevi, secara up date petugas Jasa Raharja memperoleh informasi dari Satlantas di Unit Laka setiap Polres. Sehingga dari setiap kasus kecelakaan lalu lintas dapat dilakukan penanganan dengan cepat. “Dari data korban kecelakaan yang diberikan oleh Unit Laka, petugas Jasa Raharja langsung menemui ahli waris korban untuk membantu melengkapi persyaratan yang dibutuhkan dalam memperoleh santunan,” tuturnya.

Terhadap masyarakat yang mengalami musibah kecelakaan dan menjadi korban kecelakaan lalu lintas jalan dan angkutan umum yang dirawat di rumah sakit, pihaknya akan memberikan surat jaminan kepada RS yang merawat, dengan biaya perawatan luka maksimal sebesar Rp 20 juta. Sedangkan untuk korban meninggal dunia santunan yang diserahkan sebesar Rp 50 juta.

Kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor agar secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun. Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *