oleh

Tindak Pelanggar Lalin, Polres Bakal Pasang ‘Mata-mata’

Barometer.co.id-Amurang. Tilang elektronik ETLE atau Electronic Traffic Law Enforcement tahap pertama diterapkan secara nasional mulai hari ini, Selasa (23/03). Bagaimana dengan wilayah Polres Minsel yang belum terfasilitasi perangkat kerja CCTV sebagai alat Tilang Elektronik yang saat ini dibutuhkan.


Kapolres Minsel AKBP S.Norman Sitindaon SIK, melalui Kasat Lantas Minsel Iptu Hadi Siswanto SIK.MH menyampaikan, bahwa rencananya Polres Minsel akan memasang perangkat CCTV. Namun memang harganya mahal sekitar Rp 500 juta/unit sehingga masih menunggu anggaran.

Kasat Lantas Siswanto berharap,  dalam rapat kegiatan Zoom Launching Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang dilaksanakan di ruang rapat Polres Minsel, mengharapkan adanya bantuan dari Pemerintah kabupaten.


“Rencana Polres Minsel akan memasang dua titik perangkat CCTV sebagai penunjang kegiatan E-tilang. Adapun dua titik yang akan dipasang, satu di perempatan traffic light di Amurang tepatnya dijalur trans sulawesi di depan bank BRI. Satu titik lagi dipasang di perempatan Tumpaan pusat pertokoan. jadi kebutuhan dua titik ini seharga Rp 1 M, mudah-mudahan anggaran yang dibutuhkan segera terealisasi,”harap Kasat Lantas Siswanto.


Walapun saat ini di wilayah PolresMinsel belum ada fasilitas ETLE ini maka tindakan penilangan secara manual bisa dilakukan. “Kami bisa lakukan tilang manual, dilakukan khususnya penindakan terhadap pengemudi roda empat maupun roda dua yang menimbulkan resiko lakalantas. Contohnya melihat sopir ugal-ugalan dijalan raya atau mengemudi kendaraan dengan kecepatan melebihi maximum, mengunakan handphone disaat mengendarai kendaraan, Kanlpot Racing, berkendara tanpa kaca spion,  tidak mengunakan helm, melanggar rambu-rambu lalulintas,” terangnya.

 Lanjut dikatakannya pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan, dapat langsung ditindak. “Saat itulah ketika  anggota kami sedang melakukan patroli dijalan raya dan melihatnya maka anggota kami melakukan tindakan tilang. Bukan seperti yang lalu kami melakukan kegiatan operasi di satu titik (stationer -red), kami terus tingkatkan Patroli jalan raya untuk menekan lakalantas. Terlebih di jam-jam padat kegiatan, apalagi kasus lakalantas tiga bulan berjalan ini sangat tinggi mencapai 32 kasus lakalantas roda dua dan 17 kasus roda empat, total 49 kasus lakalantas, untuk korban meninggal dunia 10 orang,” tegas Kasat lantas Siswanto.


Siswanto menghimbau kepada masyarakat Minsel yang akan berpergian ke kota Manado baik mengunakan kendaraan roda empat maupun roda dua agar supaya melengkapi perlengkapan kendaraan dan surat-surat kendaraan,” karena tilang elektronik di Manado sudah diberlakukan hari ini selasa (23/03), makanya kebiasaan tidak memasang shitbelt, dan mengunakan hp saat mengendarai jangan lagi dilakukan karena CCTV ETLE siap mengintai anda,” tutup Siswanto.


Lokasi Pemasangan ETLE di Kota Manado ada di 11 titik yaitu Jl. Piere Tendean Kompleks Hitel Dragon, Jl. Piere Tendean Kompleks Centro Mantos, Jl. Piere Tendean Kompleks HSBC, Jl. Piere Tendean Kompleks Tokoh Golden, Jl. Sam Ratulangi Kompleks BCA, Jl. Sam Ratulangi Kompleks Apotek Setia II, Jl. Tololiu Supit Kompleks BPJS, Jl. WR Mongonsidi Kompleks Lapangan Bantik, Jl. Daan Mogot Kompleks BRI Unit Berkhimat, Jl. Santiago Kompleks Pasar Tuminting dan Jl. Balai Kota Kompleks Kantor Wali Kota Manado.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *