oleh

Sesuai Permendagri, Pergantian Perangkat Desa Dimungkinkan

Barometer.co.id-Amurang. Polemik seputar pergantian perangkat desa oleh pejabat Kumtua, seharusnya tidak perlu terjadi. Menurut Kepala Dinas Pemerintah Masyarakat Desa (PMD) Hendrie Lumapow pergantin tersebut dimungkinan dan memang kewenangan dari Kumtua.

“Saya perlu memberi penjelasan agar tidak menjadi polemik lagi dimasyarakat menyangkut pergantian perangkat desa. Merujuk Permendagri 67 tahun 2018 pergantian oleh Kumtua memang dimungkinkan. Meski memang ada syarat-syarat harus dipenuhi. Selain juga pergantian tersebut kewenangan dari Kumtua dalam menjalankan tugas,” ujar Lumapow.

Dia menjelaskan sesuai Permedagri ada syarat yang harus dipenuhi bila melakukan pergantian. Pergantian dilakukan bila perangkat tersebut meninggal dunia, mengundurkan diri, melakukan tindak pidana.

“Pergantian oleh Kumtua juga dapat dilakukan berdasarkan penilaian kinerja. Selain tentu loyalitas terhadap pekerjaan, serta pimpinan. Kan bagaimana mungkin Kumtua dapat bekerja apabila tidak ditunjang oleh perangkatnya. Dengan demikian penggantian memang dimungkinkan,” tukas Lumapow.

Meski dimungkinkan melakukan penggantian perangkat, Kumtua dimintakan dapat lebih dulu berkonsultasi dengan Camat atau PMD. Nantinya akan diberikan rekomendasi untuk melakukan pergantian.

“Saya juga perlu mengingatkan tugas dan tanggung jawab Kumtua. Tetap harus berpegang pada aturan dan memaksimalkan pelayanan masyarakat. Begitu pula penyaluran BLT Dandes harus sesuai,” kuncinya.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *