oleh

Bandara Sam Ratulangi Tingkatkan Keamanan Pasca Bom Makassar

Barometer.co.id-Manado. Manajemen PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado menggelar Rapat Komite Keamanan untuk pertama kalinya di tahun 2021, Rabu (31/03). Salah satu yang dibahas pada rapat ini adalah peningkatan antisipasi keamanan di bandara pasca ledakan bom Makassar.

Rapat Komite Keamanan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan nomor KM 211 tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional. Pertemuan ini harus dilaksanakan minimal empat kali dalam setahun, dalam rangka meningkatkan komunikasi dan koordinasi semua stakeholder terkait, untuk selanjutnya dapat ditindaklanjuti dalam menjaga keamanan penerbangan khususnya di bandara. Salah satu yang dibahas dalam pertemuan kali ini terkait dengan peningkatan antisipasi keamanan di bandara pasca ledakan bom bunuh diri di pintu gerbang halaman gereja Katedral Makassar, Sulawesi Selatan.

Selaku Ketua Komite Keamanan sekaligus General Manager PT Angkasa Pura I (Persero), Minggus Gandeguai mengungkapkan, bahwa pasca kejadian tersebut, keamanan khususnya di Bandara Sam Ratulangi Manado semakin ditingkatkan, dengan melaksanakan patroli gabungan, serta pengetatan penjagaan baik pada sisi darat sampai pada sisi udara.

“Tentunya komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak yang tergabung dalam Komite Keamanan Bandara terus kita tingkatkan, untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan. Terima kasih bantuan dari anggota personil gabungan TNI/POLRI yang bertugas siang dan malam membantu petugas Airport Security menjaga keamanan bandara, dan terima kasih juga kepada Otoritas Bandara Wilayah VIII yang sudah memfasilitasi pengadaan pass bandara kepada para protokol dari berbagai Instansi yang berkepentingan di bandara, sehingga keamanan dapat lebih terkontrol,” ujar Minggus.

Sebagai perwujudan komitmen dalam  menjaga standar keamanan dan keselamatan penerbangan, dalam rangkaian kegiatan ini, juga digelar kegiatan pemusnahan barang-barang dilarang atau prohibited items. Sesuai dengan regulasi bahwa barang yang dilarang disimpan dalam jangka waktu tertentu, untuk selanjutnya dilakukan pemusnahan.

Prohibited items yang dimusnahkan tersebut disita dari penumpang yang hendak berangkat dengan pesawat udara, dikarenakan barang-barang tersebut tidak sesuai dengan aturan yang mengatur tentang barang yang diperbolehkan untuk dibawa masuk ke dalam pesawat udara. Yaitu sesuai dengan Undang-Undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan; PM 80 Tahun 2017 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional;  Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : Skep 2765/XII/ 2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara dan Orang Perseorangan yang Diangkut dengan Pesawat Udara; serta Surat Edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SE. 015 Tahun 2018 Tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portable (Power Bank) dan Baterai Lithium Cadangan pada Pesawat Udara.

Dalam kegiatan yang dilaksanakan di lobby kantor PT Angkasa Pura I Bandara Sam Ratulangi Manado ini, dilakukan pemusnahan terhadap minuman alkohol jenis cap tikus sebanyak 98 liter, korek api dengan bahan bakar gas dan benda tajam sebanyak 8 kg, benda tumpul (alat pertukangan), benda jenis tabung dan kaleng, benda yang terbuat dari besi, pistol mainan dan raket sebanyak 14 kg, serta powerbank sebanyak 9 unit, yang disita selama triwulan I di tahun 2021.(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *