oleh

Diduga Korupsi Dandes, Kumtua Desa Linelean Membantah

Barometer.co.id – Amurang. Proyek di Desa Linelean Kecamatan Modoinding tahun 2019, dituding terjadi korupsi. Proyek pengerasan jalan kebun yang menggunakan Dana desa (Dandes) dengan anggaran Rp 321 juta tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). 

Tudingan telah terjadi korupsi atau penyimpangan anggaran disampaikan oleh Ketua harian PAMI P (Pelopor Angkatan Muda Indonesia Perjuangan) Minsel Jackli Tawas. Menurutnya penyimpangan salah satunya ada pada material.

“Penyimpangan di proyek DD dilihat dari Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dimana pengerasan yang seharusnya menggunakan batu pecah berukuran 20/30, namun kenyataan dilokasi hanya mengunakan Sertu. Volumenya juga tidak sesuai. Dampaknya ketebalan lapisan jalan tidak sesuai dengan spesifikasi,” terangnya.

Selain itu dugaan temuan Mark up Harian Orang Kerja (HOK). Dia mengungkapkan sebagian besar pengerjaan proyek itu khusus menghapar menggunakan alat. Hanya sebagian kecil menggunakan tenaga manusia makanya proses penghamparan cepat.

 Lanjut dikatakannya sebagian yang di kerjakan oleh masyarakat dengan kerja bakti. Sedangkan ternyata dimasukkan dalam hitungan HOK, padahal gaji atau HOK pekerja perhari Rp 150 ribu.

“Diduga dampak kerugian negara bukan hanya puluhan juta tapi bisa mencapai ratusan juta rupiah.  hal ini perlu ditindak lanjuti oleh pihak APH (Aparat Penegak Hukum. Baik Polres ataupun Kejari,”ujar Jacklin.

Sementara itu di tempat yang berbeda Hukum Tua setempat saat di konfirmasi oleh media membantah dengan tegas. Dia menyampaikan bahwa itu semuanya yang didugakan itu tidak benar. 

,”Persoalan ini sudah pernah ditanya tahun kemarin oleh yang bersangkutan yaitu Jacklin Tawas, dan setiap pertanyaan hal- hal itu sudah pernah saya jawab juga, jadi tidak ada masalah semua bagian dalam pekerjaan itu,” ujar Rojer Kapahang selaku Hukum Tua Linelean.

Kapahang menambahkan, bahwa volume ukuran panjangnya proyek tersebut ada penambahan,” volume panjang perkerasaan proyek itu saya  tambah bukan hanya sesuai di RAB tapi lebih dari ukuran di RAB, dan pada dasarnya sebelum dikerjakan perkerasan memang jalan teraebut sudah ada perintisan, jadi salah besar jika ada orang yang bilang jalan itu sudah ada perkerasan lalu saya kerjakan kembali,” ungkap Kapahang.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *