oleh

Sosilasasikan 4 Pilar, Liow Sebut Otonomisasi Langowan Tinggal Menunggu Waktu

Barometer.co.id – Langowan. Sosialisasi empat pilar dilakukan oleh anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) Ir Stefanus BAN Liow MAP.  Sosialisasikan dilaksanakan di balai Desa Walantakan, Kecamatan Langowan Utara, Kota Langowan, Kabupaten Minahasa, Minggu 11 April 2021.

Dalam sosialisasi yang dihadiri ratusan  masyarakat dengan tetap menggunakan protokol kesehatan itu, Senator SBANL sapaan akrab Anggota DPD RI/MPR RI Ir Stefanus BAN Liow, MAP memaparkan secara lugas tentang keempat pilar tersebut. Dengan gaya mengajar sambil berdiri, mantan dosen Unima tersebut, mengungkapkan, bahwa Pancasila, UUD NRI Tahun 45, NKRI dan Bhineka Tunggak Ika, tidak dapat diganggu gugat lagi.

“Karena keempat pilar itu sudah menjadi komitmen, konsesus, pedoman dan jiwa kebangsaan yang dapat diterima oleh seluruh rakyat Indonesia, dengan berbagai latar belakang suku, agama, ras, dan golongan yang ada di Indonesia,” tegasnya.

Menurut Stefa, semenjak masa perjuangan kemerdekaan Indonesia sampai terbentuknya NKRI, memang bangsa kita harus melalui berbagai persoalan, terutama bagaimana bentuk ideal negara Republik Indonesia. Maka dengan berbagai perdebatan panjang, disepakatilah dasar negara, konstitusi, dan bentuk negara Indonesia.

Memang dalam persiapan kemerdekaan, dengan terbentuknya BPUPKI, dalam Panitia 9 yang dikenal dengan Piagam Jakarta, sempat terumuskan dalan rumusan Pancasila, khusus sila pertama, dimana awalnya berbunyi, Ketuhanan, dengan berdasarkan syariah Islam bagi pemeluknya. Rumusan ini mendapat tantangan dari masyarakat Indonesia Timur yang mayoritas beragama Kristen. 

Kehadiran AA Maramis sebagai salah satu tokoh Kristen asal Minahasa dalam Panitia 9, ditambah dengan peran Sam Ratulangi dan tokoh-tokoh dari Indonesia Timur yang merasa keberatan dicantumkannya syariah Islam dalam Pancasila, akhirnya disepakati sila pertama diubah menjadi KeTuhanan yang Maha Esa.

Stefanus Liow juga menguraikan berbagai hal tentang bentuk negara NKRI dan Bhineka Tunggal Ika. Ia menegaskan, NKRI itu sudah final dan harga mati. Karena rakyat Indonesia berdiri dari berbagai kebhinekaan. 

“Kita memang berbeda, baik soal keyakinan, suku, dan berbagai perbedaan lainnya. Tapi kita tetap satu sebagai satu bangsa, satu tanah air, dan satu bahasa.”

Seusai sosialisasi, dibuka tanya jawab. Dalam dialog tersebut, banyak warga yang bertanya soal peran DPD RI dalam memperjuangkan keadilan. Dan banyak pula peserta yang mempertanyakan peran DPD RI dalam pemekaran daerah.

Sebagaimana diketahui Kota Langowan sudah masuk calon daerah otonomi baru.Menjawab berbagai pertanyaan itu, Stefanus Liow mengatakan, DPD RI terus berjuang bersama DPR, untuk pemerataan pembangunan. Banyak usulan dan RUU (Rancangan Undang-Undang) yang telah dibahas DPD RI berkaitan dengan kesejahteraan rakyat.Sedangkan dalam hal pemekaran daerah, ia mengatakan DPD RI paling getol memperjuangkan pemekaran daerah, termasuk Kota Langowan.

Menurut dia, DPD RI sudah lama menyetujui Langowan menjadi kota otonom. Hanya saja karena pemerintah masih menerapkan kebijakan moratorium (penundaan sementara), sehingga pemekaran Langowan belum bisa dilaksanakan. 

“Apalagi saat ini negara kita sedang menghadapi pandemi covid-19. Dimana anggaran negara tersedot untuk mengatasi pandemi. Tapi harapan  menjadi kota otonom tetap terbuka. Jadi tinggal menunggu waktu saja,” ujarnya.

Di tambahkannya, DPD RI juga selalu mendorong pemerintah agar segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah tentang Pemekaran Daerah, karena sesuai aturan, seharusnya setelah dua tahun diundangkannya suatu produk UU, pemerintah harus segera menerbitkan PP. 

Untuk PP pemekaran, seharusnya begitu UU Pemda Nomor 23 tahun 2014 diterbitkan, maka dua tahun kemudian yaitu 2016 seharusnya sudah ada PP. “Tapi sampai sekarang sudah 2021 belum ada PP pemekaran daerah,” pungkas senator Stefa.(nov)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *