oleh

Langgar Netralitas, Pejabat Eselon II Minsel Terancam Sanksi Pemecatan

Barometer.co.id – Amurang. 
Dua pejabat eselon II Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) telah menjalani sidang kode etik. Keduanya dijerat kasus netralitas sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020.

Kedua pejabat yang menjalani sidang diketahui Sekretaris DPRD Joins Langkun dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Corneles Mononimbar. Berdasarkan informasi, sidang yang dilaksanakan pada Rabu (14/04) merupakan sidang lanjutan hasil konsultasi di KASN dan Kemendagri.

Informasi yang berhasil diterima juga mengatakan dari kedua pajabat, Sekretaris DPRD memiliki pelanggaran paling berat. Berdasarkan pemeriksaan dari KASN lewat akun media sosial, Langkun diduga telah melakukan ajakan dan menyatakan diri mendukung salah satu pasangan calon gubernur Sulut.

Ancaman hukuman yang diberikan pada Langkun oleh KASN dari hasil konsultasi tidak tanggung-tanggung. Paling berat berupa pemecatan sebagai PNS. Sedangkan sanksi ringan berupa penurunan pangkat dan non job atau tidak mendapatkan jabatan.
Sedangkan Mononimbar, ancaman hukuman yang diberikan masih lebih ringat dibandingkan Langkun. Selain juga perlu rekomendasi dari Menteri Dalam Negeri.

Persidangan kode etik kepada kedua pejabat dibenarkan oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Roy Tiwa yang masuk sebagai anggota majelis sidang. Menurutnya persidangan pada Rabu lalu untuk kesekian kalinya. Saat ini sudah masuk tahap pemberian sanksi.

“Hari ini kita akan melakukan rapat menyangkut rekomendasi putusan sanksi pada keduanya. Nanti hasil rapat akan diajukan kepada Bupati untuk bentuk sanksi yang diberikan. Prosesnya tidak akan lama,” terang Tiwa saat dikonfirmasi lewat telephone.

Lanjut dikatakan Tiwa bahwa hasil dari persidangan akan dibawa ke KASN untuk mendapatkan rekomendasi. “Hasil rekomendasi itulah yang akan kita tindaklanjuti. Apakah nanti berupa pemecatan atau hanya sekedar penurunan pangkat. Hasilnya paling lambat minggu depan sudah ada,” jelasnya.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *