oleh

Wabup Jamin Pelanggaran Disiplin 11 ASN Diproses Majelis Kode Etik

Barometer.co.id – Amurang. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan (Minsel) serius menangani pelanggaran kode etik di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Sikap tegas ini disampaikan oleh Wakil Bupati Petra Yani Rembang yang menurutnya dalam rangka penegakkan disiplin.


Seperti diberitakan sebelumnya, dua pejabat eselon II telah menjalani sidang kode etik. Pelanggaran yang dilakukan terhitung berat lantaran ketidaknetralan pada pelaksanaan Pemilihan kepala daerah (Pilkada). Bahkan ancaman hukumnya tidak main-main, sampai pada pemecatan atau paling rendah penurunan pangkat.


“Sidang kode etik ini merupakan keharusan dalam rangka penegakkan disiplin. Terutama bagi ASN yang melakukan pelanggaran seperti netralitas. Selain juga sudah diatur pada mekanisme penertiban. Termasuk dua pejabat eselon II yang sudah menjalani sidang,”papar Rembang, Senin (19/04).


Dia juga menjelaskan untuk persidangan kedua ASN, masih berlangsung. “Nanti kalau sudah selesai akan dilaporkan kepada Bupati. Saya jamin persidangannya dilakukan secara independen, sehingga hasilnya juga independen. Perlu juga saya tegaskan bahwa ini semua demi ketertiban,” urainya usai membuka acara Edukasi Sosialisasi Perlindungan Konsumen di ruang pertemuan hotel Sutanraja Amurang. 


Mengenai bentuk sanksi yang dijatuhkan, dia belum bisa menjawab sekarang. Menurutnya akan disampaikan apabila sudah ada putusan. “Jelas saya tegaskan untuk tidak main-main dengan aturan sebagai ASN. Ketika melakukan pelanggaran pasti ada sanksinya. Diingkatkan lagi agar ASN harus tertib,” tegasnya.


Selain dua pejabat eselon II, masih ada 11 ASN lagi yang akan menjalani sidang kode etik. Tuduhannya sama yaitu ketidaknetralan. Kasusnya juga sudah dikonsultasikan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“Pastinya ke-11 ASN yang sudah dilaporkan akan menjalani proses sidang kode etik. Mereka juga melakukan pelanggaran dan telah dilaporkan hingga ke KASN. Disampaikan tidak ada time limit untuk diproses. Sehingga kapanpun dapat disidangkan. Komunikasi kami dengan pemerintah pusat, baik,”ungkapnya.


Rembang menegaskan kita melaksanakan kode etik ini merupakan keharusan. “Jadi kita ikuti saja tahapan-tahapan berikutnya sementara dua oknum ASN ini disidang maka akan ada lanjutam bagi 11 orang ASN lainnya yang melanggar aturan, sekali lagi ketika kita tegaskan aturan maka para ASN lainnya bisa lebih tertib lagi,” pungkasnya.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *