oleh

Sampai 21 April, Kepatuhan Lapor SPT di Sulut 79,27 Persen

Barometer.co.id-Manado. Kantor Wilayah DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara mencatat, kepatuhan penyampaian SPT Tahunan di Sulawesi Utara sampai dengan 21 April 2021 sebesar 76,78 persen. Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Dodik Samsu Hidayat pun mengimbau masyarakat yang blum melaporkan SPT Tahunan tahun pajak 2020 segera melapor secara online melalui efiling.

“Diharapkan bagi Wajib Pajak yang belum lapor agar segera melaporkan SPT Tahunannya secara online melalui efiling dengan mengakses www.pajak.go.id. Media juga diharapkan dapat terus membantu dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat khususnya informasi terkait penyampaian laporan SPT Tahunan,” kata Kepala Kanwil DJP Suluttenggomalut, Dodik Samsu Hidayat, pada jumpa pers Senin (26/04).

Dodik Samsu Hidayat.

Dijelaskannya, dari target kepatuhan di Sulut sebanyak 175.660 wajib pajak, yang melaporkan baru 139.247 wajib pajak. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.716 Badan yang sudah melaporkan SPT dari target 11.748. Sementara untuk Orang Pribadi sebanyak 136.531 yang sudah melaporkan SPT dari target 163.912 wajib pajak. (selengkapnya lihat tabel).

Selain itu, Dodik menyampaikan, dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah melalui Menteri Keuangan telah mengeluarkan kebijakan salah satunya adalah perpanjangan insentif pajak yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 9/PMK.03/2021. Insentif pajak dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak diperpanjang hingga 30 Juni 2021.

“Insentif yang dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak yaitu PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah, PPh UMKM Ditanggung Pemerintah, PPh Final Jasa Konstruksi Ditanggung Pemerintah, PPh Pasal 22 Impor dibebaskan, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 sebesar 50%, dan Pengembalian Pendahuluan PPN/Restitusi dipercepat,” kata Dodik seraya menambahkan, wajib pajak yang memanfaakan insentif pajak wajib menyampaikan laporan realisasi paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir.

Selain insentif tersebut, pemerintah juga memberikan insentif Relaksasi PPnBM untuk Kendaraan Bermotor (KB), serta untuk sektor Properti berupa PPN Ditanggung Pemerintah untuk Rumah Tapak dan Rumah Susun. Kebijakan untuk kendaraan bermotor yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 20/PMK.010/2021 disambut antusias oleh masyarakat.

Sebagai upaya untuk terus mendorong daya beli masyarakat, pemerintah memperluas cakupan kendaraan bermotor yang mendapat fasilitas diskon pajak dengan mengeluarkan aturan terbaru yang tertuang dalam PMK-31/PMK.010/2021 dan mulai berlaku pada April 2021. Cakupan perluasan aturan tersebut yaitu relaksasi persyaratan local purchase menjadi paling sedikit 60% dan menambah segmen kendaraan 4×2 dan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc sampai dengan 2.500 cc.

Secara rinci kebijakan tersebut adalah sebagai berikut:

  • Untuk kendaraan bermotor segmen ≤1.500 cc kategori sedan dan 4×2, skema fasilitas potongan tarif PPnBM masih sama dengan pengaturan sebelumnya, yaitu diskon pajak sebesar 100% untuk April s.d. Mei 2021 (melanjutkan diskon PPnBM masa Maret 2021), 50% diskon PPnBM untuk masa Juni s.d. Agustus dan 25% diskon PPnBM untuk masa September s.d. Desember 2021.
  • Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×2 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 50% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021, kemudian 25% dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021.
  • • Diskon pajak atas tambahan segmen kendaraan 4×4 dengan kapasitas mesin di atas 1.500 cc. s.d 2.500 cc yang memenuhi syarat juga dilakukan secara bertahap. Diskon pajak sebesar 25% dari tarif normal akan diberikan pada masa pajak April s.d. Agustus 2021, kemudian 12,5% dari tarif normal pada masa pajak September s.d. Desember 2021.

Kebijakan lainnya yaitu insentif sektor properti berupa diskon pajak melalui fasilitas PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) yang dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 21/PMK.010/2021. Diskon pajak tersebut diberikan untuk penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun selama enam bulan, terhitung mulai Maret 2021. Pemberian fasilitas PPN DTP sebesar 100% diberikan bagi penjualan rumah tapak atau unit hunian rumah susun dengan nilai jual sampai dengan Rp2 miliar dan PPN DTP sebesar 50% bagi yang memiliki nilai jual di atas Rp2 miliar sampai dengan Rp5 miliar. “Kedua kebijakan ini diharapkan mampu mendukung program pemerintah dalam Pemulihan Ekonomi Nasional,” tutup Dodik.(jm)

.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *