oleh

Sampai 31 Maret, Penerimaan Negara di Sulut Rp963 Miliar

Barometer.co.id-Manado. Penerimaan negara di Wilayah Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan 31 Maret 2021 mencapai Rp963,33 Miliar atau 20,64% dari target Rp4,666 triliun. Sementara pengeluaran negara mencapai Rp2,164 triliun atau 15,86 persen dari alokasi belanja sebesar Rp13,65 triliun. 

Hal ini disampaikan Kepala perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara sekaligus Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal kekayaan Negara Sulawesi Utara, Tengah, gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJKN Suluttenggomalut) Aloysius Yanis Dhaniarto pada jumpa pers, Senin (26/04) kemarin.

Hadir juga pada jumpa pers kemarin, seluruh perwakilan Unit Eselon I Kementerian Keuangan yang ada di Provinsi Sulawesi Utara yaitu Dodik Samsu Hidayat Kepala kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Kanwil DJP Suluttenggomalut), Cerah Bangun (Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Kanwil DJBC Sulbagtara) dan Ratih Hapsari Kusumawardani Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Provinsi Sulawesi Utara(Kanwil DJPB Prov. Sulut).

Aloysius menyampaikan, penerimaan di Sulut berasal dari Pendapatan Pajak sebesar Rp693,17 Miliar, Pendapatan Kepabeanan dan Cukai sebesar Rp25,83 Miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp244,33 Miliar yang sebagian PNBP tersebut berasal dari realisasi penerimaan atas pengelolaan kekayaan negara sebesar Rp2,93 Miliar.

Sementara untuk realisasi pengeluaran terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar Rp1,898 Triliun yang terealisasi masing-masing untuk belanja pegawai sebesar Rp631,4 Miliar, belanja barang sebesar Rp506,95 Miliar, belanja modal sebesar Rp756,66 Miliar serta belanja bantuan sosial sebesar Rp2,99 Miliar dan belanja pemerintah daerah sebesar Rp266,523 Miliar yang terealisasi masing-masing untuk dana alokasi khusus non fisik sebesar Rp139,16 Miliar dan belanja dana desa sebesar Rp127,36 Miliar.

“Terhadap belanja negara, pemerintah mulai saat ini melakukan penekanan untuk dapat mengukur kinerja belanja secara akurat dan terukur. Sejalan dengan semangat Perform Based Budgeting (Penganggaran Berbasis Kinerja) dan amanat Presiden Joko Widodo yang mengatakan bahwa setiap rupiah uang rakyat dalam APBN harus dapat dipertanggungjawabkan pengelolaannya,” kata Aloysius.

Ia menambahkan, pengukuran kinerja belanja tersebut dilakukan dengan pelaporan capaian output yang dilakukan oleh satuan kerja terhadap anggaran yang dikelolanya. Sampai dengan saat ini, sudah lebih dari 95% output dari APBN sudah dilaporkan. Hal ini mengindikasikan bahwa anggaran yang telah terserap dapat terlihat manfaatnya yang dapat dirasakan oleh masyarakat. Hal ini mendukung upaya pelaksanaan APBN yang efisien, efektif dan ekonomis serta transparan kepada ekspektasi public.

Selanjutnya program Pemulihan Ekonomi Nasional melalui APBN di Sulawesi Utara direalisasikan dengan beberapa di antaranya Bantuan Sosial Program Keluarga Harapan dimana di Sulawesi Utara yang telah terealisasi sebanyak 164.372 KPM dengan nilai Rp111,8 Miliar.

Terdapat pula Bantuan Sosial Program Sembako/BPNT yang telah terealisasi sebanyak 458.488 KPM (keluarga penerima manfaat) dengan nilai sebesar Rp91,69 Miliar, Batuan Sosial Tunai yang telah terealisasi sebanyak 366.772 KPM dengan nilai Rp110,03 Miliar, Kartu Prakerja yang telah terealisasi sebanyak 56.072 KPM dengan nilai Rp199,06 Miliar, Banpres Produktif untuk usaha Mikro (BPUM) yang telah terealisasi sebanyak 125.101 dengan nilai Rp150,12 Miliar, dan Program Padat Karya Tunai  yang telah terealisasi senilai Rp1,48 Miliar.

Kemudian dalam rangka peningkatan kualitas tata kelola piutang negara dan mitigasi dampak pandemi covid-19 serta untuk mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional pemerintah melalui Kementerian Keuangan juga mengeluarkan program keringanan utang  sesuai yang tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/PMK.06/2021 tentang Penyelesaian Piutang Instansi Pemerintah yang Diurus/Dikelola oleh PUPN/DJKN dengan Mekanisme Crash Program.

Objek keringanan utang tersebut diantaranya Debitur UMKM s.d. Rp5 M, Debitur KPR RS/RSS s.d. Rp100 juta, dan Debitur s.d. Rp1 M dengan jenis program berupa keringanan utang dan moratorium. Tetapi program tersebut dikecualikan untuk Piutang Negara dari tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan, kecuali telah pensiun atau PNS berpangkat/golongan Penata Muda/IIIa ke bawah, Piutang Negara yang berasal dari ikatan dinas, Piutang Negara dari aset kredit eks Bank Dalam Likuidasi (BDL), dan Piutang Negara yang dijamin penyelesaiannya dengan asuransi, surety bond, bank garansi dan/atau bentuk jaminan penyelesaian setara lainnya.

Untuk potensi Program Keringanan Utang di Sulawesi Utara diantaranya adalah 113 BKPN yang memenuhi kriteria, Penurunan Outstanding Piutang Negara sebesar 3.835.475.838, serta Penerimaan Negara Rp1.095.328.493 (jika dilunasi sebelum Juli 2021).(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *