oleh

Terbang dengan Garuda 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei, Ini Syaratnya

Barometer.co.id-Manado. Garuda Indonesia menerapkan syarat penerbangan selama masa pengetatan penerbangan, yakni tanggal 22 April-5 Mei dan 18-24 Mei 2021. Selama period tersebut, calon penumpang yang akan melakukan penerbangan harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

General Manager Garuda Indonesia Manado, Vonny Pinontoa mengatakan, ketentuan yang ditetapkan sesuai dengan SE Satgas Percepatan Penanganan COvid-19 No. 12 Tahun 2021, No. 13 Tahun 2021 beserta Adendumnya dan SE Kemenhub No. 26 Tahun 2021, No. 34 tahun 2021 dan berlaku sejak diterbitkan hingga pemberitahuan selanjutnya.

Vonny Pinontoan.

“Pada tanggal 22 April – 5 Mei 2021 dan 18 – 24 Mei 2021 atau pada periode pengetatan ini, penerbangan dengan rute domestik dapat dilakukan, dan setiap penumpang penerbangan wajib menunjukkan surat keterangan kesehatan negatif Covid-19 hasil tes Rapid Test-PCR/Rapid Antigen atau Genose C19 jika layanan Genose C19 tersedia di badara keberangkatan. Hasil tes Genose berlaku maksimal 1×24 jam sejak diterbitkan,” kata Vonny.

Untuk penumpang berusia di bawah 5 tahun menurut Vonny tidak wajib memiliki surat keterangan kesehatan negatif Covid-19 (RT-PCR/Rapid Antigen/Genose C19), kecuali tujuan Papua Barat dapat digantikan hasil tes rapid antibodi.

“Sementara untuk tujuan Pontianak dan Palangkaraya, surat kesehatan harus berupa hasil tes RT-PCR dengan masa berlaku sesuai ketentuan yang berlaku di periode penerbangan,” ujar Vonny.

Vonny menambahkan, untuk penerbangan di masa peniadaan mudik tanggal 6-17 Mei 2021, ketentuan di atas tidak berlaku. Sebab pada masa tersebut perjalanan hanya untuk yang dikecualikan dengan kepentingan mendesak non-mudik dan harus memenuhi persyarata yang berbeda.(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *