oleh

Dilarang Mudik, PNS Dapat Hadiah THR

Barometer.co.id – Amurang. Sesuai SE Ka Satgas Covid Nomor 13 Tahun 2021, selama tanggal 6 sampai 17 Mei seluruh masyarakat dilarang mudik atau keluar kota. Perintah ini sebagai upaya mengendalikan penyebaran Covid-19. Sehingga warga juga dilarang melakukan liburan di luar kota.

Meski mendapat larangan keluar kota, Pegawai Negeri Sipil (PNS) tetap dapat tersenyum. Pasalnya akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR). Direncanakan penyalurannya dilaksanakan sebelum hari raya.

“Pemberian THR sudah ada kepastian. Diusahakan sebelum hari raya sudah sampai direkening PNS. Meski memang kalau aturannya boleh diberikan sesusah. Sedangkan untuk anggaran yang dikeluarkan pemerintah kurang lebih Rp 16 miliar,” ujar Bupati Minsel Franky Donny Wongkar melalui Kepala BPKAD Mely Manus.

Selain THR, PNS juga akan tertambah jumlah debit direkening. Pada bulan Juni, pemerintah akan menyalurkan gaji ke-13. Pemberian gaji ini dapat menjadi hiburan karena tidak dapat pulang kampung atau berlibur.

“Selain THR, pemerintah juga sudah menyediakan anggaran bagi gaji ke-13 untuk PNS. Kemungkinan bulan Juni atau sebelum tahun ajaran baru dimulai. Jadi memang di pertengahan tahun PNS mendapatkan banyak tunjangan dari pemerintah,” tukasnya.

Lanjut menurut, pemberian THR dan gaji-13 diharapkan dapat menjadi stimulus pemulihan ekonomi. Dia beralasan pemberian THR dan gaji-13 dipastikan akan menambah peredaran uang dimasyarakat.

“Meningkatnya peredaran uang karena belanja PNS berdampak bukan saja pada pengusaha besar, tapi juga sampai industri rumah tangga dan pedagang kecil. Sehingga menjadi stimulus pemulihan ekonomi,” ungkapnya.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *