oleh

Ombudsman Sulut Minta Pemprov Siapkan Pergub untuk Penarikan “Uang Komite Sekolah”

Barometer.co.id – Manado,
Rencana pemerintah provinsi melalui Dinas Pendidikan Daerah (Dikda) Sulut menyusun Ranpergub tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada jenjang pendidikan SMA, SMK dan SLB menuai tanggapan serius pihak Ombudsman Perwakilan Sulut.

Pasalnya, sampai saat ini, pungutan dan sumbangan biaya pendidikan atau lebih dikenal dengan sebutan penarikan “uang komite sekolah” pada jenjang pendidikan SMA, SMK dan SLB selama ini masih berada pada “zona abu-abu”.

Padahal, meski sudah ada aturan terkait hal tersebut terkadang punya multi tafsir yang berbeda. Tak heran, banyak kepala SMA dan SMK harus bolak-balik dipanggil Ombudsman lantaran banyaknya laporan dan keluhan dari orangtua siswa maupun masyarakat.

Dalam penjelasannya, Kepala Perwakilan Ombudsman Sulut Meilany Fransisca Limpar SH MH berharap Pemprov Sulut dapat menyiapkan pergub terkait pungutan dan sumbangan biaya pendidikan pada jenjang pendidikan SMA, SMK dan SLB.

“Jadi, ketika ada pergub ini nantinya bisa jadi jembatan. Pihak sekolah bisa punya “payung hukum” melakukan kegiatan tersebut,” sebut Limpar, Jumat (21/05).

Dalam penjelasannya disebutkan bahwa pihak Ombudsman Perwakilan Sulut sudah melakukan kajian dengan melihat semua aturan. Di mana, di Provinsi Sulut sebenarnya belum wajib belajar 12 tahun.

“Jadi, pendanaan di sekolah masih dimungkinkan dari masyarakat. Namun bukan berarti melegalkan sekolah-sekolah melakukan pungutan atau sumbangan sesuai kebutuhan masing-masing. Harus diikuti aturan yang mengikuti atau semacam regulasi seperti pergub. Kami sangat mendukung ketika pemprov membuat pergub. Ini dapat menjadi dasar bagi sekolah dalam melakukan kegiatan terkait pendanaannya,” tukasnya.

Ditambahkannya lagi, dalam pergub harus jelas standar biaya pendidikan masing-masing daerah kabupaten/kota di Sulut.

“Ini juga akan menentukan berapa besaran kebutuhan di sekolah pada masing-masing daerah,” ungkapnya.(eau)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *