oleh

BPJAMSOSTEK Sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Barometer.co.id-Manado. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Cabang Manado melakukan sosialisasi Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sesuai PP No. 37 Tahun 2021. Sosaialisasi diberikan kepada stakeholder terkait, yakni pengusaha dan asosiasi pekerja/buruh. Sosialisasi yang digelar Selasa (25/05) di Hotel Luwansa, Manado.

Sosialisasi dibuka oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnaker) Sulut, Erny Tumundo ini juga diikuti secara virtual melalui zoom dan youtube oleh pemimpin perusahaan atupun HRD perusahaan yang ada di Sulut.

“Pertama-tama kami menyampaikan apresiasi kepada BPJAMSOSTEK yang telah menginisiasi sosialisasi PP 37 tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan. Kegiatan ini merupakan tahap awal pengenalan program ini kepada pemberi kerja. Di mana setiap pekerja yang di-PHK akan mendapatkan JKP dalam tiga bentuk, yaitu uang tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan kerja,” kata Tumundo.

Ia mengatakan, syarat untuk mendapatkan JKP ini adalah untuk perusahaan besar harus sudah mengikuti empat program BPJAMSOSTEK, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP), serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kerja dari BPJS Kesehatan. Sedangan untuk perusahaan mikro dan kecil wajib mengikuti tiga program BPJAMSOSTEK dan JKN.

Tumundo mengatakan, semua perusahaan wajib melaksanakan PP 37 tahun 2021 dan aturan di bawahnya. Di mana teknis pelaksanaannya akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker). “Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan aturan ini maka diberi sanksi, mulai dari sanksi administrasi hingga sanksi pembekuan usaha,” ujarnya.

Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Manado, Mintje Wattu mengatakan, sebagai pelaksana, pihaknya harus melakukan sosialisasi PP No. 37 Tahun 2021 kepada pengusaha, pelaku usaha, serikat pekerja. “Kami tidak bisa melakukan ini sendirian. Peran pengusaha dan serikat pekerja sangat penting untuk mengawal dengan baik supaya sejalan. Untuk itu kami menginisiasi untuk melakukan sosialisasi lebih awal sambil menunggu Juknis dari Kemenaker,” kata Wattu.

Ia mengatakan, saat ini pihaknya sedang melakukan sinkronisasi data dengan BPJS Kesehatan. Dan diharapkan saat sinkronisasi data ini sudah selesai, Juknis lewat Permenaker juga sudah keluar sehingga aturan ini dapat segera diterapkan.

Sosialisasi kepada para peserta disampaikan oleh Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Manado, Nur Salam Halim. Ia menyampaikan terkait aturan, syarat hingga mekanisme pengajuan klaim JKP.(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *