oleh

Ini Syarat Dapat Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Barometer.co.id-Manado. Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) memberikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja yang di-PHK. Untuk mendapatkan program tersebut, perusahaan ataupun pekerja tidak perlu membayar iuran tambahan, namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Kepala Bidang Kepesertaan BPJAMSOSTEK Cabang Manado, Nursalam Halim mengatakan, JKP ini sesuai dengan PP No. 37 Tahun 2021 yang sudah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo. Cakupan keperstaan JKP ini menurut Halim yaitu pertama, WNI, kedua usia belum mencapai 54 tahun. ketiga, mempunyai hubungan kerja dengan perusahaan, baik PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) maupun PWKT (Perjanjian Kerwa Waktu Tertentu).

Keempat Peserta pada perusahaan skala menengah dan besar telah terdaftar 5 program jaminan sosial, yaitu empat program BPJAMSOSTEK, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminanan Kematian (JKM), Jaminnan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan peserta pada perusahaan skala kecil dan mikro telah terdaftar di empat program, yaitu JKK, JKM dan JHT,” kata Halim saat sosialisasi PP 37 Tahun 2021 tentang program Jaminan Kehilangan Pekerjaan, Selasa (25/05).

Iuran JKP menurut Halim sebesar 0,465 yang berasal dari 0,22% dari subsidi iuran dari pemerintah dan dari rekomposisi iuran program JKK sebesar 0,14% dan rekomposisi iuran program JKM 0,10%.

Halim mengatakan, ada tiga manfaat yang akan didapat oleh pekerja yang kehilangan pekerjaan, yaitu uang tunai, informasi pasar kerja dan pelatihan kerja. “Untuk menerima manfaat dari program JKP ini, perusahaan tempat pekerja bekerja telah mengikuti lima program di atas selama dua tahun, dan dalam enam bulan terakhir membayar iuran secara rutin,” katanya.(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *