oleh

Pemkab Minahasa Segera Terbitkan Perda Ketenagakerjaan

Barometer.co.id-Tondano. Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara, Mintje Wattu melakukan pertemuan dengan Bupati Kabupaten Minahasa Dr. Ir. Royke Octavian Roring, M.Si dalam rangka menyerahkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 2 tahun 2021 terkait optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Dalam pertemuan itu dibahas juga kelanjutan kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa berupa usulan rancangan Peraturan Daerah (Perda) pekerja rentan yang telah disetujui dan akan segera diterbitkan. Selain itu juga akan diterbitkan surat edaran untuk perusahaan terkait pemanfaatan Corporate Social Responsibility (CSR) bagi pekerja informal.
“Kami sangat berterima kasih karena pak bupati mau menerima kami melakukan audiensi pada hari ini di sela-sela kesibukan beliau. Jadi tadi kami sudah menyerahkan Inpres No 2 tahun 2021 untuk pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang ada di Kabupaten Minahasa, ” ujar Wattu.
Ia mengatakan, selama ini kerjasama BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Kabupaten Minahasa terjalin dengan sangat baik. Ini akan terus dijaga dan dikembangkan sehingga harapannya seluruh pekerja baik di pemerintahan, swasta ataupun informal bisa dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan.
“Tadi sudah ada komitmen dari pak bupati nantinya akan dikeluarkan Perda Ketenagakerjaan, Surat Edaran CSR untuk perusahaan, juga akan menambah cakupan kepesertaan pekerja informal, kepesertaan Anggota DPRD, Dewan Kerajinan Nasional Daerah(Dekrasnada) dan ibu-ibu PKK,” tutup Mintje.(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *