oleh

Jasa Raharja Sulut Serahkan Santunan Kecelakaan Kurang dari 24 Jam

Barometer.co.id-Manado. PT. Jasa Raharja Cabang Sulawesi Utara bertindak cepat dalam memberikan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di simpang Ring Road, Kamis (17/06) lalu. Kurang dari 24 jam pascakecelakaan, PT. Jasa Raharja sudah menyerahkan santunan melalui transfer rekening ke ahli waris sebesar Rp50 juta.

Data yang diperoleh dari Jasa Raharja Sulawesi Utara, Kecelakaan terjadi di jalan simpang ring road Desa Tikela Kecamatan Tombulu Kabupaten Minahasa pada Kamis lalu yang melibatkan mobil Fortuner DB 1686 AM dan sepeda motor Suzuki Thunder DB 5067 MK.

Pada kasus kecelakaan lalu lintas tersebut mengakibatkan satu orang meninggal dunia, yang merupakan pengendara sepeda motor Suzuki Thunder atas nama Salim S Padjunge (48).

Penyerahan santunan secara simbolis kepada ahli waris dilaksanakan oleh Kepala PT Jasa Raharja Sulawesi Utara, Pahlevi Barnawi Syarif didampingi oleh Kasat Lantas Polres Manado Kompol Benyamin Noldi dan Komandan Denpom XIII/1, Letkol Masgen Abas.

Pahlevi mengatakan bahwa penyerahan santunan yang cepat kepada ahli waris korban atas kerjasama dan koordinasi yang cepat dengan pihak Satuan Lalu Lintas Polres Manado. “Selain itu, dengan dukungan sistem pelayanan yang terintegrasi secara digital dengan IRSMS Korlantas Polri, Dukcapil, Rumah Sakit dan Perbankan, Jasa Raharja dapat menyerahkan santunan kepada masing-masing ahli waris sesuai domilisi korban dalam kurun waktu 1 x 24 Jam,” katanya.

Pahlevi berpesan bagi pengguna kendaraan bermotor selalu berhati-hati ketika berkendara dan tetap mematuhi peraturan lalu lintas. Masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor pun diharapkan secara tertib membayar pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ setiap tahun.

Sumber dana untuk membayar santunan kepada setiap korban kecelakaan lalu lintas yang terjamin oleh Jasa Raharja, diperoleh dari pembayaran SWDKLLJ yang dibayarkan setiap tahun di Kantor SAMSAT bersamaan dengan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *