oleh

Vaksinasi Minsel Baru 23 Persen, Mayoritas Kumtua Enggan Divaksin

Barometer.co.id – Amurang. Mencapai herd immunity atau kekebalan populasi terhadap Covid-19, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) menargetkan 160 ribu warganya mendapatkan vaksin. Mencapainya, seluruh fasilitas kesehatan milik pemerintah dikerahkan untuk melaksanakan vaksinasi Covid-19.

Hingga kini sesuai data dari Dinas Kesehatan (Dinkes), baru 26 ribu yang telah menerima vaksin Covid-19 atau kurang lebih 23 persen. Masih jauh dari target yang telah ditetapkan.

Kepala Dinkes Minsel dr Edwin Schouten mengatakan seluruh Puskesmas telah dikerahkan untuk melakukan sosialisasi dan ‘jemput bola’. Diharapkan pada bulan Agustus target telah dicapai. Namun diakuinya ada sejumlah kendala yang dihadapi.

“Dibeberapa wilayah memang masih banyak warga yang enggan divaksin. Ini juga ditunjang dengan masih banyaknya Hukum tua yang belum bahkan enggan untuk divaksin. Sikap ini akan menyulitkan kita menyakinkan masyarakat. Pada akhirnya target pemerintah pusat untuk mendapatkan herd immunity menjadi sulit,” terangnya.

Lanjut dia juga memintakan kepada seluruh Puskesmas dan fasilitas kesehatan lainnya kerja lebih keras. “Kan semua sudah memiliki anggaran untuk vaksinasi Covid-19. Tentu akan dievaluasi bila ada yang kami nilai belum maksimal. Apalagi anggaran dan vaksin sudah memadai jumlahnya,” tekannya.

Pada bagian lain Pemkab Minsel diperkirakan akan mengeluarkan aturan lebih tegas dalam rangka mencegah dan menekan penyebaran Covid-19. Penegasan aturan dirasa penting meski saat ini Minsel masih masuk zona kuning. Namun bila tidak ada ketegasan bisa saja tergelincir.

Dari informasi yang diperoleh pengetatan aturan guna penguatan implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM (PPKM) Mikro akan disesuaikan dengan siaran pers dari Menko Perekonomian.

Pembatasan ini akan meliputi aktifitas perkantoran, belajar mengajar maupun bisnis terutama di sektor jasa dan perdagangan. Pembatasan juga mencakup waktu kegiatan dan jumlah manusia. Nantinya jenis pembatasan disesuakan dengan status zona wilayah.

Bocoran yang diperoleh, salah satu pembatasan berupa jam operasional. Seluruh aktifitas sudah harus ditutup paling lambat jam 20.00 Wita. Tingkan keterisian dalam ruangan juga dikurangi menjadi maksimal 25 persen kapasitas.

PPKM Mikro terpaksa harus diperketat lantaran terjadi lonjakan Covid-19 pada tingkat nasional. Kini tercatat kasus aktif di Indonesia sudah 7,17 persen,lebih tinggi dari pada angka global 6,45 persen. Begitu pula tingkat kesembuhan yang 90,08 persen bila dibanding angka global 91,38 persen. Tingkat kematian juga di Indonesia masih lebih tinggi.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *