oleh

Warga Dilarang Terima Tamu, ASN dan PNS Diancam Sanksi

Barometer.co.id – Amurang. Perayaan pengucapan syukur yang menjadi kalender tahunan warga Minahasa Selatan (Minsel) kini kembali dilaksanakan secara berbeda seperti tahun lalu. 

Masih masiv-nya Pendemi Covid-19, mengakibatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) mengeluarkan edaran yang ditandatangani oleh Bupati Franky Donny Wongkar, perayaan Pengucapan Syukur tidak boleh mengundang dan terima tamu. Perayaan cukup dilaksanakan di gereja, itupun dengan protokol kesehatan yang ketat.

Langkah tegas ini terpaksa diambil guna memutus penyebaran Covid-19. Juga mengingan naiknya angka warga Indonesia terkena Covid pasca mudik disaat Idul Fitri. Sejumlah upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan bantuan pihak Polres Minsel, TNI dan elemen lainnya.

Bupati juga dengan tegas meminta bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) Kabupaten Minahasa Selatan untuk taat aturan dan menjadi contoh kepada masyarakat untuk mentaati himbauan tersebut. 

“Saya dan Wakil Bupati Pdt Petra Yanni Rembang meminta bagi seluruh ASN dan THL untuk kiranya tidak mengundang atau menerima tamu dari luar daerah saat merayakan pengucapan syukur, meskipun itu saudara atau kerabat dekat. Jika kedapatan, salah sendiri dan tanggung akibatnya.”tegas Bupati. 

Selain itu, Bupati mengajak pemerintah desa dan kelurahan untuk mengaktifkan kembali posko Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). 

Belajar dari pengalaman di daerah Jawa, ada kelemahan di tingkat ini. Oleh karenanya, fungsi posko PPKM mikro ini akan terus kita berdayakan, kita optimalkan, paling tidak untuk melakukan tugasnya memonitor dan mengevaluasi data kasus daerah dan menyusun strategi penanganannya.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *