oleh

Bea Cukai dan BNNP Sulut Gagalkan Pengiriman Paket Ganja Ke Manado

Barometer.co.id- Manado. Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut berhasil memberantas peredaran narkotika jenis ganja di provinsi Sulawesi Utara. Kerja sama ini dalam upaya menjalankan perannya sebagai Community Protector (melindungi masyarakat dari barang-barang terlarang).
Kepala BNNP Sulut, Brigjen Pol. Drs. Victor J. Lasut, M.M. bersama dengan Kepala Bidang Kepatuhan Internal Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara), Musafak, dalam konferensi pers yang diselenggarakan BNNP Sulut dan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara menyampaikan keberhasilannya dalam mengungkap pengiriman Ganja seberat ± 507 Gram. Modus yang digunakan pelaku adalah pembelian paket barang secara online yang diberitahukan sebagai kerupuk, untuk mengelabuhi petugas.
“Informasi adanya kiriman yang diduga ganja didapat dari Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara,” ungkap Victor Lasut saat konferensi pers di Kantor BNNP Sulawesi Utara, pada Senin (12/07/2021).
Kejadian ini berawal pada Kamis (17/06/2021) Tim Narkotika Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara menerima informasi bahwa ada 1 paket barang kiriman diduga berisikan narkotika jenis ganja yang dikirim dari Medan kepada seorang pemesan berdomisili di Manado, melalui perusahaan jasa ekspedisi. Selanjutnya tim Bea Cukai bersama BNNP Sulut bergerak menuju perusahaan jasa ekspedisi untuk melakukan identifikasi isi paket. Dari hasil identifikasi ditemukan bahwa paket tersebut berisikan ganja seberat ± 507 Gram. Selanjutnya dilakukan Control Delivery atas paket tersebut, dan pada pukul 22.30 WITA Tim gabungan berhasil mengamankan penerima dan pemilik yaitu seorang wanita berinisial ANS di kota Manado. Setelah diamankan ke Kantor BNNP Sulut dan dilakukan pemeriksaan mendalam diketahui pemilik paket sebenarnya adalah seorang pria berinisial MA yang posisinya berada di Gorontalo. MA ini adalah pemesan dan pemilik paket ganja. Untuk mengantisipasi kemungkinan MA melarikan diri, Tim segera berkordinasi dengan BNNP Gorontalo dan pada jumat (18/06/2021) bergerak menuju Gorontalo dan kemudian berhasil mengamankan MA. Selanjutnya MA dibawa ke Manado untuk proses lebih lanjut.
Pelaku diduga melanggar Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.Saat ini tersangka dan barang bukti diserahkan kepada BNNP Sulut untuk proses lebih lanjut.
“Keberhasilan ini merupakan wujud sinergitas Bea Cukai dan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” ungkap Musafak yang turut hadir dalam konferensi pers.
Penindakan ini menunjukkan bukti nyata bahwa Bea Cukai bersama BNN tidak lengah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi COVID-19.
Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi mendatang.(jm)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *