oleh

Menolak Dipindah, Pedagang Cabo Rawan Cluster Covid

Barometer.co.id – Amurang. Sejak awan tahun ini lapak-lapak penjual pakaian cakar bolengkar (Cabo) sudah diperintahkan untuk pindah. Sesuai peruntukkan mereka diarahkan menempati lantai dua pasar 54 Amurang.

Perintah relokasi dilakukan oleh PD CWE sebagai pengelola pasar. Alasannya jelas, karena sudah memakai badan jalan yang menimbulkan kemacetan. Namun menurut Direktur Operasional Ismail Muddin, para pedagang kumabal. Mereka tetap memaksa berjualan di lokasi sekarang.

“Kami memang sudah menyurat ke para pedagang Cabo untuk pindah lokasi di lantai dua. Lokasi tempat mereka berjualan sekarang tidak layak, lantaran menimbulkan kemacetan. Memang ada dilema karena lokasi pasar yang kecil, sedangkan pedagang banyak. Tapi mereka harusnya mematuhi aturan yang dibuat,” beber Ismail.

Selain menimbulkan kemacetan karena memakan badan jalan, lapak Cabo juga rawan menjadi cluster baru Covid-19. Terpantau, lapak-lapak Cabo sama sekali tidak menerapkan protokol kesehatan. Pedagang dan pembeli menimbulkan kerumunan. Apalagi banyak yang tidak memakai masker.

“Kami akan segera melakukan penertiban dengan berkoordinasi dengan lembaga atau instansi terkait. Sat Pol PP, Polisi dan Satgas Covid kami mintakan membantu. Jadi mereka akan dipindahkan ke lantai dua sambil menunggu pasar baru selesai dibangun,” tandasnya.

Cabo sendiri dikabarkan marak di kalangan masyarakat, karena harganya yang murah dan kualitasnya bagus. Cabo merupakan pakaian bekas dari luar negeri. Dengan harga dan kualitas, dimasa krisis ekonomi lantaran pendemi, kini menjadi pilihan masyarakat.

Namun meski sangat membantu, penjualan Cabo merupakan pelanggaran hukum. Pasalnya barang impor ini masuk Indonesia secara ilegal. Sayangnya meski sudah di depan mata, penegak hukum terkesan diam.(jim)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *